BI dan Polri Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu, Jaga Kepercayaan terhadap Rupiah
Bank Indonesia (BI) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan sebanyak 466.535 lembar uang rupiah palsu pada Rabu (13/5/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan mata uang rupiah, melindungi stabilitas ekonomi nasional, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang negara.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ricky P. Gozali, mengatakan uang palsu yang dimusnahkan berasal dari hasil temuan dan laporan masyarakat, perbankan, penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah (PJPUR), hingga hasil pengolahan setoran bank ke BI secara nasional sepanjang 2017 hingga November 2025.
“Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin racik yang menghasilkan potongan kertas berukuran sangat kecil sehingga tidak lagi menyerupai uang. Seluruh proses juga dijalankan sesuai prosedur ketat berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujar Ricky dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Menurut Ricky, berdasarkan hasil penelitian BI, sebagian besar uang palsu yang beredar selama ini memiliki kualitas cetakan yang relatif rendah, sehingga masih dapat dikenali apabila masyarakat lebih cermat saat menerima uang tunai.
BI pun kembali mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan metode 3D untuk mengenali keaslian uang rupiah, yakni dilihat, diraba, dan diterawang.
“Dalam hal ini masyarakat memegang peranan sangat penting untuk mencegah peredaran uang rupiah palsu,” katanya.
Selain itu, BI bersama Botasupal terus menggalakkan kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah, termasuk edukasi mengenai pentingnya merawat uang dengan prinsip ‘5 Jangan’, yakni jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi.
Sementara itu, Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa pemusnahan uang palsu ini merupakan bentuk akuntabilitas dan kepastian hukum agar barang bukti tersebut tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
“Pemusnahan ini dilaksanakan sebagai bentuk transparansi dan kepastian bahwa uang palsu tersebut tidak akan pernah kembali beredar,” ujar Nunung.
Ia menjelaskan, proses pemusnahan juga telah mendapatkan izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tertanggal 23 Januari 2026, yang memberikan kewenangan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri untuk memusnahkan barang bukti tersebut.
Nunung mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam menerima uang tunai dan segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan atau mencurigai adanya uang palsu.
Menurutnya, peredaran uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian nasional serta menurunkan kepercayaan publik terhadap rupiah.
“Oleh karena itu, sinergi antara kepolisian, Bank Indonesia, Botasupal, dan seluruh unsur terkait sangat penting dalam upaya pencegahan serta penanganan uang palsu di Indonesia,” pungkasnya. (AD)
Foto : Istimewa







