Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Jakarta, 321 WNA Ditangkap

Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik perjudian daring (online) jaringan internasional yang beroperasi di sebuah kawasan perkantoran di Hayam Wuruk, Jakarta. Dalam operasi besar tersebut, aparat kepolisian menangkap sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online lintas negara.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan panjang yang dilakukan setelah menerima laporan serta informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya dugaan aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai negara,” ujar Brigjen Pol. Wira dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).

Wira menjelaskan, operasi penindakan dilakukan pada Kamis (7/5/2026), saat para pelaku tengah menjalankan aktivitas operasional perjudian daring di lokasi kejadian. Polisi melakukan penangkapan dalam kondisi para tersangka tertangkap tangan sedang mengoperasikan sistem judi online yang diduga melayani pasar internasional.

Dari total 321 orang yang diamankan, mayoritas merupakan warga negara Vietnam sebanyak 228 orang, disusul China sebanyak 57 orang. Selain itu, terdapat 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, masing-masing tiga warga negara Malaysia dan Kamboja, serta lima warga negara Thailand.

Menurut Wira, para tersangka memiliki pembagian tugas dan peran masing-masing dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut, mulai dari operator, pengelola sistem digital, hingga pihak yang bertugas mengatur alur transaksi perjudian.

“Modus operandi dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik serta pola operasional digital lintas negara yang sangat terorganisir,” jelasnya.

Dalam penggerebekan itu, penyidik turut mengamankan berbagai barang bukti penting, antara lain sejumlah brankas, paspor para pelaku, telepon seluler, laptop, komputer, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

Tak hanya itu, hasil pemeriksaan sementara juga menemukan sekitar 75 domain internet dan laman situs resmi yang diduga digunakan sebagai platform utama aktivitas perjudian daring tersebut.

Pihak kepolisian mengungkapkan para pelaku menggunakan kombinasi karakter khusus serta label-label tertentu pada domain mereka sebagai upaya menghindari pemblokiran oleh otoritas terkait.

“Domain dan website yang digunakan dibuat dengan pola tertentu agar tidak mudah terdeteksi dan lolos dari sistem pemblokiran,” kata Wira.

Saat ini, proses pemeriksaan terhadap seluruh tersangka masih terus berlangsung guna mendalami jaringan, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain di Indonesia maupun luar negeri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar Bareskrim Polri dalam memberantas praktik perjudian daring internasional yang memanfaatkan Indonesia sebagai basis operasional digital. (AD)

Foto : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup