Menuju Masyarakat Menua, Kemnaker Siapkan Kebijakan Kerja untuk Lansia
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) untuk memperluas akses kerja bagi tenaga kerja lanjut usia (lansia). Langkah ini diambil seiring meningkatnya jumlah penduduk lansia di Indonesia.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani, menyatakan bahwa diperlukan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih inklusif agar potensi tenaga kerja lansia dapat dimanfaatkan secara optimal.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, proporsi penduduk lansia pada 2025 mencapai sekitar 11,93 persen dari total populasi nasional. Angka tersebut diperkirakan terus meningkat seiring bertambahnya usia harapan hidup masyarakat.
Menurut Esti, kondisi ini menandakan Indonesia mulai memasuki era masyarakat menua. Namun di sisi lain, tingkat partisipasi angkatan kerja lansia masih relatif rendah dibandingkan kelompok usia produktif lainnya.
“Hal ini menunjukkan masih adanya potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal dan perlu menjadi perhatian bersama,” ujarnya dalam keterangan, Kamis (16/4/2026).
Kemnaker menekankan bahwa upaya perluasan akses kerja bagi lansia tidak hanya berhenti pada kebijakan normatif, tetapi harus diwujudkan melalui program nyata yang berkelanjutan. Pengembangan model penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja lansia juga didorong agar dapat diterapkan secara luas di berbagai daerah.
Selain itu, penguatan ekosistem ketenagakerjaan inklusif dinilai memerlukan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, akademisi, komunitas, hingga media.
“Kolaborasi menjadi kunci agar kebijakan yang disusun tidak hanya implementatif, tetapi juga memberikan dampak nyata di lapangan,” kata Esti.
Sejalan dengan itu, Kemnaker tengah menyusun regulasi berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus, termasuk tenaga kerja lansia. Aturan ini diharapkan dapat memperluas akses kerja, meningkatkan perlindungan, serta memastikan kesempatan kerja yang layak bagi lansia di Indonesia. (AD)
Foto : Dok. Kemnaker RI






