Pemerintah Kota Surabaya Perketat Layanan Administrasi untuk Eks Suami Lalai Nafkah
Perceraian tak selalu menutup konflik keluarga. Di banyak kasus, persoalan justru berlanjut—terutama ketika kewajiban nafkah tak kunjung ditunaikan. Dampaknya, perempuan dan anak kerap berada di posisi paling rentan.
Kondisi ini coba dijawab oleh Kota Surabaya. Pemerintah kota setempat mengambil langkah tak biasa: menangguhkan layanan administrasi kependudukan bagi mantan suami yang belum memenuhi kewajiban nafkah sesuai putusan pengadilan.
Kebijakan ini langsung menyita perhatian. Ada yang menilai sebagai terobosan perlindungan sosial, namun tak sedikit pula yang mempertanyakan batas kewenangan hingga dampaknya di lapangan.
Ribuan kasus menumpuk
Data pemerintah kota menunjukkan persoalan ini bukan kasus kecil. Hingga awal April 2026, tercatat sekitar 8.180 mantan suami belum menjalankan kewajiban nafkah pascaperceraian.
Selain itu, tunggakan nafkah anak mencapai hampir 5.000 perkara. Sementara kewajiban nafkah iddah dan mut’ah bahkan menembus lebih dari 7.000 kasus.
Angka ini menggambarkan bahwa putusan pengadilan sering kali berhenti di atas kertas, tanpa daya paksa yang kuat.
Layanan ditahan, bukan diblokir
Melalui integrasi data antara Dinas Kependudukan dan Pengadilan Agama, sistem akan otomatis menandai warga yang menunggak kewajiban.
Jika terdeteksi, sejumlah layanan seperti pengurusan KTP atau dokumen kependudukan lainnya akan ditangguhkan sementara—hingga kewajiban nafkah dipenuhi.
Pemkot menegaskan, ini bukan pemblokiran permanen, melainkan bentuk “pengingat administratif”.
Dengan cara ini, layanan publik yang sebelumnya netral kini menjadi alat untuk mendorong kepatuhan terhadap putusan hukum.
Dari ruang sidang ke urusan sehari-hari
Langkah Surabaya menunjukkan perubahan pendekatan. Selama ini, urusan nafkah pascaperceraian sangat bergantung pada kesadaran individu.
Kini, akses terhadap layanan publik ikut dikaitkan dengan tanggung jawab tersebut. Artinya, negara tak hanya mencatat status warga, tapi juga ikut memastikan kewajiban sosial dijalankan.
Kebijakan ini juga menyasar realitas yang kerap terjadi: mantan suami yang menikah lagi tanpa menyelesaikan tanggung jawab sebelumnya, sementara anak dan mantan istri menghadapi ketidakpastian ekonomi.
Masih ada PR di lapangan
Meski dinilai efektif, kebijakan ini bukan tanpa tantangan. Tidak semua penunggak nafkah berada dalam kondisi mampu secara ekonomi.
Jika tak disertai mekanisme verifikasi yang fleksibel, penangguhan layanan berpotensi menimbulkan persoalan baru, termasuk hambatan akses pekerjaan.
Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah dan pengadilan menjadi kunci, terutama dalam memastikan proses verifikasi berjalan cepat dan adil.
Bisa jadi model nasional?
Langkah Surabaya membuka peluang diterapkannya kebijakan serupa di daerah lain. Pasalnya, persoalan ketidakpatuhan nafkah bukan hanya terjadi di satu kota.
Integrasi data antara pengadilan agama dan administrasi kependudukan dinilai bisa menjadi model baru dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak.
Jika dikembangkan secara nasional, kebijakan ini bisa menjadi pengingat bahwa perceraian tidak menghapus tanggung jawab.
Negara, dalam hal ini, hadir bukan untuk menghukum—melainkan memastikan hak anak tetap terpenuhi dan tidak hilang begitu saja setelah putusan diketuk. (AD)
Foto : Ilustrasi/AI








