Polisi Bongkar Jaringan Obat Ilegal di Kabupaten Bekasi, Bandar Besar Diburu
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kabupaten kembali mengungkap peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayahnya. Dalam operasi yang dilakukan sepanjang awal April 2026, polisi berhasil mengamankan sembilan pelaku dari sejumlah lokasi berbeda.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan patroli rutin yang ditingkatkan guna menekan peredaran obat daftar G.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami tindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan di lapangan,” ujar Sumarni dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu (5/4) di wilayah Cikarang Utara dan Karang Bahagia. Polisi mengamankan tiga pelaku berinisial AAF, AS, dan R. Dari tangan mereka, disita 29 butir Tramadol dan 2 butir Heximer, dua unit handphone, serta uang tunai Rp50 ribu hasil penjualan.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku mendapatkan barang dari jaringan lain yang kini masih dikembangkan oleh penyidik.
Sehari kemudian, Senin (6/4), polisi kembali melakukan penindakan di wilayah Sukatani. Dua pelaku berinisial S dan AM diamankan dengan barang bukti 290 butir Tramadol, dua unit handphone, serta uang tunai Rp616 ribu. Keduanya diduga menjual obat keras secara ilegal di kawasan permukiman.
Pengembangan kasus berlanjut pada Selasa (7/4) dini hari di Cikarang Utara. Polisi menangkap pelaku berinisial AH dengan barang bukti 1.000 butir Dextromethorphan, 30 butir Riklona, satu unit handphone, serta uang tunai Rp2.805.000.
Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial NAQ. Dari tangan pelaku, disita 78 butir Tramadol dan 95 butir Heximer, serta dua unit handphone yang digunakan untuk transaksi.
Tak berhenti di situ, polisi kembali mengamankan pelaku berinisial MAA dalam pengembangan lanjutan pada hari yang sama. Pelaku diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran obat keras tersebut.
Secara keseluruhan, polisi menyita 1.397 butir obat keras berbagai jenis, enam unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp3.471.000 dari tangan para pelaku.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Polres Metro Bekasi dan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat tanpa izin edar.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Sejumlah bandar berinisial A, B, C, E, dan M yang diduga beroperasi di wilayah Tambun dan Sukatani kini tengah diburu.
“Penangkapan bandar besar ini penting untuk memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal,” tegasnya.
Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (AD)
Foto: Humas Polres Metro Bekasi








