Pemerintah Buka Peluang Guru PPPK Jadi CPNS Mulai 2027

Pemerintah memberikan peluang bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Proses seleksi tersebut rencananya mulai berjalan pada awal 2027.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan pemerintah bersama DPR dalam melakukan penataan status kepegawaian guru PPPK.

“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” ujar Qodari dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Menurut Qodari, penataan tersebut mencakup sejumlah kebijakan. Salah satunya berkaitan dengan guru PPPK paruh waktu.

Guru PPPK paruh waktu nantinya dapat diangkat menjadi PPPK melalui mekanisme pengalihan yang diusulkan oleh masing-masing instansi. Skema tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2027.

Di sisi lain, guru yang telah berstatus PPPK juga memperoleh kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS. Namun, Qodari menegaskan kesempatan tersebut bukan berarti guru PPPK akan langsung diangkat menjadi PNS.

Proses perubahan status menjadi CPNS tetap dilakukan melalui mekanisme seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” jelasnya.

Selain mengatur jalur karier guru PPPK, pemerintah juga berencana menata status kepegawaian guru agar menjadi bagian dari pegawai pemerintah pusat. Ketentuan mengenai administrasi kepegawaian hingga penganggaran akan diatur lebih lanjut.

Pemerintah Buka Pengadaan Guru

Pemerintah juga menyiapkan pengadaan guru untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah. Kesempatan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu.

Pelamar umum, termasuk lulusan baru maupun masyarakat yang selama ini telah mengabdi sebagai guru, dapat mengikuti proses pengadaan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Qodari mengatakan penataan tersebut diharapkan dapat membuat status kepegawaian dan jenjang karier guru lebih terarah dalam satu sistem nasional.

“Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karier guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh,” tuturnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut tidak semata-mata menyangkut persoalan administrasi kepegawaian. Pemerintah juga ingin memberikan kepastian serta keberlanjutan karier bagi guru dalam menjalankan tugas dan pengabdiannya.

“Setiap langkah yang memperkuat posisi guru, sejatinya merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia,” kata Qodari. (AD)

Foto: Ilustrasi/AI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup