Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Pilih Fokus Pemulihan Kesehatan

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memutuskan mengundurkan diri dari posisinya sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut diambil setelah kondisi kesehatannya kembali menurun pascaoperasi.

Hotman mengungkapkan telah menyampaikan pengunduran dirinya kepada Febrie sejak dua hari lalu. Menurut dia, keputusan itu murni didasari pertimbangan medis agar dapat fokus menjalani proses pemulihan.

“Saya sudah dari dua hari lalu memberi tahu klien saya, Febrie, yang sekarang menjadi mantan Jampidsus, bahwa saya mengundurkan diri,” kata Hotman di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Hotman menjelaskan dirinya tengah menjalani pemulihan akibat gangguan saraf kejepit. Ia sempat menjalani operasi di Singapura pada 9 Juli 2026. Namun, setelah kembali beraktivitas, termasuk menerima pendampingan hukum terhadap Febrie, kondisi kesehatannya kembali memburuk.

Ia mengatakan dokter telah menginstruksikan agar dirinya beristirahat total selama dua pekan dan tidak melakukan aktivitas pekerjaan. Meski demikian, ia mengaku tetap bekerja sehingga rasa sakit kembali muncul.

“Surat dokter jelas instruksinya dua minggu tidak boleh bekerja. Baru empat hari lalu saya merasa semakin sakit,” ujarnya.

Hotman menambahkan, Febrie Adriansyah memahami keputusan tersebut dan tidak mempermasalahkan pengunduran dirinya. Ia menyebut hubungan baik di antara keduanya tetap terjaga.

“Dia bisa memaklumi, tidak apa-apa. Dia sahabat saya dan memahami kondisi saya,” katanya.

Terkait pendampingan hukum selanjutnya, Hotman memastikan Febrie masih didampingi tim kuasa hukum lainnya, termasuk Massagus Farizi, pensiunan jaksa senior yang telah lebih dahulu menangani perkara tersebut bersama tim advokat lainnya.

Sebelumnya, pada 17 Juli 2026, Hotman mengumumkan telah menerima surat kuasa dari Febrie Adriansyah untuk memberikan pendampingan hukum dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024 di Kejaksaan Agung. (AD)

Foto: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup