Kemenag Kerahkan KUA Jadi Pusat Literasi Halal Jelang Kebijakan Wajib Halal 2026
Kementerian Agama (Kemenag) mulai memperkuat gerakan literasi sadar halal berbasis Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai bagian dari persiapan penerapan kebijakan wajib halal yang akan diberlakukan pada 18 Oktober 2026.
Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, Fuad Nasar, mengatakan gerakan tersebut bertujuan memperluas pemahaman masyarakat mengenai Jaminan Produk Halal melalui jaringan layanan KUA yang tersebar hingga ke tingkat kecamatan.
Menurut Fuad, program ini mengintegrasikan edukasi halal ke dalam seluruh layanan KUA. Kepala KUA, penghulu, penyuluh agama, hingga jajaran Kemenag di daerah akan diberdayakan sebagai penyampai informasi dan edukasi kepada masyarakat sesuai dengan tugas masing-masing.
“Edukasi dilakukan melalui berbagai kegiatan keagamaan, mulai dari penyuluhan, bimbingan keluarga, majelis taklim, dakwah, hingga forum kemasyarakatan. Dengan cara ini, pesan mengenai pentingnya produk halal dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas,” kata Fuad di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan KUA ke depan tidak hanya berfungsi sebagai penyelenggara layanan administrasi keagamaan, tetapi juga diharapkan menjadi pusat literasi halal yang mampu membangun kesadaran masyarakat dari lingkungan keluarga hingga ruang publik.
Fuad menegaskan masyarakat perlu memahami bahwa konsep halal tidak hanya berkaitan dengan sertifikat atau label pada suatu produk. Lebih dari itu, halal merupakan bagian dari nilai kehidupan yang mencerminkan gaya hidup, prinsip, serta tanggung jawab bersama dalam menghadirkan produk yang aman, bersih, dan sesuai syariat.
Ia juga menyampaikan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam berbagai kesempatan menekankan bahwa pemahaman mengenai halal harus dipandang secara menyeluruh, mencakup aspek sikap, nilai, dan budaya hidup masyarakat, bukan semata-mata urusan sertifikasi.
Untuk memperkuat gerakan tersebut, Kemenag mengoptimalkan seluruh jaringannya, mulai dari Kantor Wilayah Kemenag, Kantor Kemenag kabupaten/kota, KUA, penyuluh agama, penghulu, dai, hingga mubaligh sebagai ujung tombak sosialisasi dan edukasi halal.
Fuad menilai seluruh aparatur Kemenag memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya Jaminan Produk Halal.
“Kita merupakan mata dan telinga Kementerian Agama di lapangan. Karena itu, sosialisasi, edukasi, dan dakwah mengenai halal harus terus diperkuat agar masyarakat memahami bahwa halal bukan hanya soal label, tetapi juga proses, pengetahuan, dan tanggung jawab bersama,” ujarnya. (AD)
Foto : Antara








