Kemenag Siapkan Materi Edukasi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ dalam Pendidikan Agama

Kementerian Agama (Kemenag) akan menyiapkan materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) untuk dimasukkan ke dalam pendidikan agama dan pendidikan keagamaan. Kebijakan ini ditempuh sebagai bagian dari penguatan pembinaan keagamaan yang dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan.

Rencana tersebut disampaikan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i saat memimpin rapat bersama jajaran pejabat Eselon I dan II di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Menurut Wamenag, respons pemerintah terhadap isu penyebaran budaya LGBTQ tidak cukup hanya berupa pernyataan sikap, tetapi perlu diwujudkan dalam program kelembagaan yang sistematis melalui jalur pendidikan, pembinaan keagamaan, dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Bagaimana ini (pencegahan budaya LGBTQ) menjadi bagian dari kerja Kementerian Agama yang masuk ke dalam pelajaran anak-anak,” ujar Romo Muhammad Syafi’i.

Ia menjelaskan, penyusunan materi edukasi akan diterapkan pada berbagai jenjang pendidikan keagamaan, mulai dari madrasah, pesantren, hingga perguruan tinggi keagamaan. Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Untuk merealisasikan program tersebut, Kementerian Agama akan membentuk tim khusus yang bertugas menyusun bahan edukasi, membagi wilayah pelaksanaan sosialisasi, serta mengoordinasikan implementasi program di lapangan.

Selain itu, Wamenag juga mendorong lahirnya gerakan di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) sebagai bagian dari penguatan nilai-nilai agama, kebangsaan, dan moralitas sosial.

“Perlu ada gerakan PTKN anti penyebaran budaya LGBTQ,” tegasnya.

Pencegahan penyebaran budaya LGBTQ, lanjutnya, tidak hanya dilakukan melalui pendidikan formal. Kemenag juga akan mengoptimalkan peran penyuluh agama serta forum-forum keagamaan di masyarakat sebagai sarana penyampaian edukasi.

Menurut Wamenag, khutbah Jumat, pengajian di masjid dan musala, hingga kegiatan majelis taklim dinilai menjadi media yang efektif untuk menyampaikan materi pembinaan kepada masyarakat secara luas.

Di samping itu, Kementerian Agama akan memperkuat sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait serta organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan agar pelaksanaan program edukasi tersebut berjalan lebih efektif dan menjangkau masyarakat secara lebih luas. (AD)

Foto: Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup