Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, UMKM di Marketplace Kini Dapat Perlindungan Lebih Kuat

Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi yang diundangkan pada 17 Juni 2026 itu diterbitkan sebagai langkah memperkuat posisi pelaku usaha mikro dan kecil di tengah pesatnya perkembangan perdagangan digital.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan aturan tersebut disusun untuk menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan bagi pelaku UMKM yang memasarkan produknya melalui platform digital.

“Praktik perdagangan melalui sistem elektronik usaha mikro dan usaha kecil menghadapi tantangan persaingan yang tidak seimbang, sehingga diperlukan pengaturan untuk memberikan pelindungan dan peningkatan daya saing melalui perdagangan sistem elektronik,” demikian bunyi ketentuan dalam regulasi tersebut yang dikutip, Senin (22/6/2026).

Peraturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha mikro dan kecil, serta penyelenggara marketplace dalam membangun kemitraan yang sehat dan saling menguntungkan. Pemerintah menilai perlindungan terhadap UMKM perlu diperkuat agar mampu bersaing di tengah dominasi pelaku usaha yang memiliki modal dan sumber daya lebih besar.

Melalui aturan tersebut, pelaku usaha mikro dan kecil memperoleh sejumlah hak, di antaranya hak atas perjanjian kemitraan yang adil dan transparan, kepastian informasi mengenai biaya layanan platform digital, serta perlindungan dari pemotongan maupun pungutan tambahan yang tidak disepakati sebelumnya.

Di sisi lain, UMKM juga diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan untuk memperoleh perlindungan tersebut. Pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), mematuhi perjanjian kemitraan yang telah disepakati, memberikan informasi usaha secara benar dan jelas, serta mengutamakan penjualan produk dalam negeri.

Regulasi baru itu juga mewajibkan penyelenggara marketplace untuk memberikan dukungan yang lebih besar kepada pelaku usaha kecil. Platform digital diwajibkan membantu proses kepemilikan NIB, menjalankan kemitraan secara transparan, mendukung program peningkatan kapasitas UMKM, serta tidak mengenakan biaya tambahan di luar kesepakatan.

“Pemerintah ingin memastikan bahwa hubungan antara marketplace dan UMKM berlangsung secara seimbang sehingga pelaku usaha kecil memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang di ruang digital,” demikian semangat yang tertuang dalam regulasi tersebut.

Selain aspek perlindungan usaha, pemerintah turut menaruh perhatian pada penguatan produk dalam negeri. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus memperluas kontribusi UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Regulasi tersebut juga mengedepankan prinsip inklusivitas dengan memberikan perhatian khusus kepada UMKM yang dikelola penyandang disabilitas maupun usaha yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Dukungan tersebut diharapkan dapat membuka akses ekonomi yang lebih luas dan merata.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Kementerian UMKM akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, Menteri UMKM dapat memberikan surat peringatan, teguran tertulis, hingga rekomendasi pengawasan kepada lembaga yang berwenang.

Tidak hanya itu, pemerintah juga dapat merekomendasikan pencabutan izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengumumkan hasil pengawasan kepada publik sebagai bentuk transparansi.

Sebaliknya, penyelenggara platform digital yang dinilai aktif mendukung perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM akan mendapatkan apresiasi dari pemerintah. Bentuk penghargaan tersebut dapat berupa piagam, publikasi resmi, maupun bentuk penghargaan lainnya.

Pemerintah berharap kehadiran Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 dapat menjadi fondasi bagi terciptanya ekosistem ekonomi digital yang lebih inklusif, kompetitif, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat posisi produk lokal di pasar digital nasional yang terus berkembang. (AD)

Foto : Ilustrasi/AI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup