Bangun Generasi Berintegritas, KPK Resmi Luncurkan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK) bagi pelajar dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK.

Peluncuran tersebut digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta, Senin (11/5/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat pendidikan karakter dan menanamkan budaya antikorupsi sejak usia dini.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa sektor pendidikan menjadi ruang paling strategis dalam membentuk generasi yang berintegritas serta membangun budaya antikorupsi secara berkelanjutan.

“Pendidikan harus menjadi fondasi membangun generasi berintegritas. Karena itu, penguatan integritas pendidikan dari pusat hingga daerah harus memiliki arah dan semangat yang sama,” ujar Setyo dalam sambutannya.

Menurut KPK, penguatan integritas di sektor pendidikan masih menjadi pekerjaan besar yang harus dilakukan secara bersama-sama. Hal itu tercermin dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, yang mencatat Indeks Integritas Pendidikan berada di angka 69,50 dari skala 100.

Nilai tersebut menunjukkan bahwa sistem integritas pendidikan mulai terbentuk, namun belum sepenuhnya menjadi budaya yang konsisten di seluruh ekosistem pendidikan nasional.

Karena itu, pendidikan antikorupsi dipandang sebagai strategi hulu negara untuk membangun fondasi karakter, kejujuran, dan tanggung jawab bagi generasi masa depan.

Peluncuran panduan ini juga menjadi tindak lanjut dari evaluasi hasil SPI Pendidikan 2024, yang telah diperbaiki sepanjang 2025 oleh berbagai pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Buku panduan tersebut dilengkapi dengan lima buku bahan ajar yang disiapkan khusus bagi tenaga pendidik di setiap jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA dan SMK.

Dalam materi tersebut, terdapat lima kompetensi utama yang menjadi dasar Pendidikan Antikorupsi, yakni menaati aturan, memahami konsep kepemilikan, menjaga amanah, mengelola dilema etis, serta membangun budaya antikorupsi.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan pendidikan tidak hanya bertugas mencetak siswa yang unggul secara akademik, tetapi juga harus mampu membentuk karakter yang jujur dan berintegritas.

“Ini merupakan bagian dari kebijakan untuk memperkuat pendidikan karakter, khususnya kepribadian yang jujur, kepribadian yang berintegritas, bertanggung jawab, dan perilaku yang bersih dari segala macam bentuk korupsi,” kata Abdul Mu’ti.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri III Akhmad Wiyagus menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengimplementasikan pendidikan antikorupsi secara nyata di sekolah-sekolah.

Ia meminta seluruh kepala daerah untuk aktif mendorong satuan pendidikan di wilayah masing-masing agar memanfaatkan panduan dan bahan ajar yang telah disusun.

“Kepada seluruh kepala daerah untuk mendorong dan memastikan implementasi Pendidikan Antikorupsi dengan memanfaatkan Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi yang telah tersedia, sebagai upaya melakukan perbaikan konkret dan terukur guna meningkatkan integritas pendidikan secara nyata,” ujarnya.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap pendidikan antikorupsi tidak hanya menjadi materi pembelajaran di kelas, tetapi juga menjadi bagian dari budaya sekolah dan kehidupan sehari-hari peserta didik. (AD)

Foto : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup