RUU PPRT Disahkan, Pekerja Rumah Tangga Kini Punya Payung Hukum

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026.

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung pengambilan keputusan tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa. Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi menyatakan sepakat.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, yang kemudian dijawab “setuju” oleh peserta rapat.

Sebelumnya, pembahasan RUU tersebut telah dirampungkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, termasuk penyelesaian seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM).

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebut pengesahan RUU PPRT menjadi momen bersejarah, mengingat proses pembahasannya telah berlangsung selama sekitar dua dekade.

“Disahkannya RUU PPRT hari ini merupakan kado terindah pada Hari Kartini. Habis gelap terbitlah terang,” ujar Bob dalam laporannya di rapat paripurna.

Ia menjelaskan, undang-undang ini memuat sejumlah poin penting terkait perlindungan pekerja rumah tangga, mulai dari jaminan hak hingga mekanisme perekrutan.

Salah satu poin krusial adalah pengakuan hak pekerja rumah tangga untuk mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Selain itu, calon pekerja juga berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah maupun lembaga terkait.

RUU tersebut juga mengatur bahwa perekrutan pekerja rumah tangga dapat dilakukan secara langsung oleh pengguna jasa maupun melalui perusahaan penempatan yang memiliki izin resmi.

Di sisi lain, perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) dilarang melakukan pemotongan upah serta diwajibkan berbadan hukum.

Pemerintah pusat dan daerah juga diberi mandat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk melibatkan lingkungan RT/RW guna mencegah potensi kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

Selain itu, undang-undang ini memberikan pengecualian bagi pekerja rumah tangga yang telah bekerja sebelum aturan berlaku, termasuk mereka yang berusia di bawah 18 tahun atau telah menikah, agar tetap diakui haknya.

Bob menambahkan, aturan turunan dari undang-undang ini ditargetkan selesai paling lambat satu tahun sejak disahkan.

“Peraturan pelaksanaan akan ditetapkan paling lambat satu tahun sejak undang-undang ini berlaku,” katanya.

Dengan disahkannya UU PPRT, pemerintah dan DPR diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga di Indonesia, sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka. (AD)

Foto: Dok. Layar Tangkap YouTube/TVR Parlemen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup