Sekdes di Majalengka Ditahan Usai Tilep Dana Desa Rp513 Juta demi Judi Online dan Diamond Game
Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka resmi menahan MGS, Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. MGS diduga menyalahgunakan anggaran desa tahun 2025 untuk berjudi secara daring dan membeli diamond pada aplikasi permainan digital.
Penahanan dilakukan pada Kamis, 3 Juli 2025, setelah Kejari menemukan cukup bukti kuat atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan MGS.
“Tersangka terbukti mentransfer dana desa ke rekening pribadinya dan menggunakan uang tersebut untuk aktivitas judi online serta pembelian item game,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, dalam keterangannya kepada media.
Total kerugian negara akibat perbuatan MGS tercatat mencapai Rp513.699.732. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp65 juta yang berhasil dikembalikan oleh tersangka, meninggalkan kerugian negara yang masih menggantung sebesar Rp448 juta lebih.
Modus operandi MGS dilakukan secara bertahap sejak Februari hingga Maret 2025, di mana ia secara diam-diam memindahkan anggaran desa ke rekening pribadinya. Dana tersebut tidak digunakan untuk pembangunan atau kepentingan masyarakat, melainkan untuk kesenangan pribadi dalam bentuk perjudian online dan pembelian item digital.
Proses penyidikan dilakukan secara intensif oleh tim Kejari Majalengka dengan memeriksa 11 saksi, termasuk perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kejaksaan juga melibatkan auditor dari Inspektorat Kabupaten Majalengka untuk menghitung kerugian negara.
“Hasil audit menyimpulkan kerugian negara sebesar Rp448.299.732. Kami juga telah mengamankan 72 dokumen sebagai barang bukti,” kata Hendra.
MGS ditetapkan sebagai tersangka melalui surat nomor B01/M.2.24/FD/06/2025 tertanggal 26 Juni 2025. Selanjutnya, Kejari Majalengka menerbitkan surat perintah penahanan pada 3 Juli 2025, dan menempatkan MGS di Lapas Kelas IIB Majalengka untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan menerima laporan dari masyarakat terkait kejanggalan pengelolaan dana desa. Dugaan pun mengarah pada praktik penyalahgunaan dana publik oleh MGS.
“Berdasarkan pendalaman penyidik, untuk saat ini MGS bertindak sendiri tanpa melibatkan pihak lain,” ujar Hendra.
Kejari menargetkan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dilakukan dalam waktu dekat untuk mempercepat proses peradilan.