Cegah Politik Uang, KPK Rekomendasikan Revisi UU Pemilu hingga RUU Uang Kartal
Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan hasil kajian pencegahan korupsi di sektor tata kelola partai politik kepada Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan laporan tersebut telah diserahkan secara resmi lengkap dengan sejumlah rekomendasi strategis.
“KPK telah menyampaikan hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Menurut dia, langkah tersebut merupakan upaya mendorong pemerintah dan DPR RI melakukan reformasi sistem politik guna memperkuat pencegahan korupsi.
KPK merumuskan tiga rekomendasi utama yang dinilai mendesak untuk segera ditindaklanjuti. Pertama, revisi regulasi terkait pemilu dan pilkada, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Perubahan itu mencakup berbagai aspek, mulai dari mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu, metode kampanye, sistem pemungutan dan penghitungan suara, hingga penguatan sanksi hukum.
Kedua, KPK mendorong revisi Undang-Undang tentang Partai Politik guna memperkuat sistem internal parpol. Perubahan diarahkan pada standardisasi pendidikan politik, sistem kaderisasi, serta transparansi pelaporan keuangan partai.
Rekomendasi ketiga adalah percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal bersama DPR RI. Regulasi ini dinilai penting sebagai instrumen untuk menekan praktik politik uang yang masih marak terjadi.
Budi menilai praktik vote buying atau politik uang kerap dilakukan melalui transaksi tunai sehingga sulit diawasi. Karena itu, pembatasan penggunaan uang kartal dianggap sebagai langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi.
“Pembatasan transaksi uang kartal menjadi salah satu instrumen penting untuk menutup celah praktik politik uang,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika ketiga rekomendasi tersebut dijalankan, maka diharapkan dapat memperbaiki tata kelola partai politik secara menyeluruh, mulai dari proses kaderisasi hingga kandidasi politik.
“Langkah ini tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga mendorong proses politik yang lebih transparan dan akuntabel,” kata Budi. (AD)
Foto : Istimewa






