Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Bekasi, 37 Lokasi Jadi Sasaran
Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil mengungkap aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh dua kelompok pelaku yang telah meresahkan warga. Total lima tersangka ditangkap, dan tercatat 37 Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di wilayah Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, dalam konferensi pers pada Senin (30/6/2025), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polsek Cikarang Timur dan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi. Para pelaku yang ditangkap berinisial AF, RR, DHK, AD, dan S. Sementara dua tersangka lainnya masih ditahan di Polda Metro Jaya.
“Para pelaku beroperasi dalam dua kelompok. Mereka mencari sepeda motor yang ditinggal di tempat sepi seperti depan kos-kosan, halaman rumah, hingga tempat pemancingan,” ujar Mustofa.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita enam sepeda motor hasil curian, antara lain Honda Beat, Yamaha Mio, dan Honda Vario. Selain itu, ditemukan dua kunci magnet, dua kunci T, serta dua anak mata kunci yang digunakan untuk membobol kendaraan.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan dua warga, Kristina Dwi Swistiawati dan Sunaria, yang kehilangan motor mereka di Desa Hargamanah dan Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, pada 6 dan 22 Juni 2025. Penyelidikan intensif membawa polisi pada tiga tersangka awal, yang kemudian berkembang hingga ditemukan 37 TKP, antara lain:
• Cikarang Pusat: 14 TKP
• Cikarang Timur: 11 TKP
• Cikarang Barat: 7 TKP
• Cikarang Utara: 2 TKP
• Kawasan industri dan perumahan seperti MM2100, Meikarta, dan Delta Hamas
•
Salah satu pelaku, F, mengaku telah mencuri motor lebih dari 10 kali, sementara D mengaku melakukan pencurian lebih dari 11 kali. Mereka bertugas sebagai pemetik atau eksekutor, dibantu oleh rekan yang berperan sebagai pengintai atau joki.
“Biasanya kami incar motor di tempat pemancingan karena pemiliknya lengah,” kata salah satu tersangka kepada Kapolres.
Para pelaku berdalih melakukan aksi pencurian karena tekanan ekonomi. Namun polisi menilai aksi mereka sudah bersifat profesional mengingat frekuensi dan pola kerja yang sistematis.
“Kalau sudah dilakukan puluhan kali, itu bukan lagi karena kebutuhan mendesak, tapi sudah menjadi pekerjaan tetap,” tegas Kapolres Mustofa.
Motor hasil curian dijual dengan harga sekitar Rp2 juta per unit, lalu hasilnya dibagi dengan joki. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Proses pencurian disebut hanya membutuhkan waktu 5–10 detik.
Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79, pihak kepolisian menyatakan akan mengembalikan motor hasil curian yang ditemukan kepada para pemilik tanpa biaya apa pun.
“Ini bentuk pelayanan kami. Tidak ada biaya yang dipungut,” ujar Mustofa.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda, gembok cakram, dan tidak memarkir kendaraan di lokasi rawan tanpa pengawasan.
Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan penadah dan kemungkinan adanya pelaku lain. Masyarakat diimbau segera melapor jika mengalami kehilangan kendaraan.