Tiga Pejabat Bank BUMN di Serpong Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp10 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menetapkan tiga pejabat dari salah satu bank milik negara di wilayah Serpong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp10 miliar. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik manipulasi fasilitas kredit yang tidak pernah diajukan oleh nasabah.

Kepala Kejari Tangerang Selatan, Apsari Dewi, dalam konferensi pers pada Rabu (25/6), menjelaskan bahwa pengusutan kasus ini bermula dari laporan sejumlah nasabah yang merasa dicantumkan dalam daftar hitam Bank Indonesia (BI), padahal mereka tidak pernah mengajukan kredit.

“Dari penyelidikan kami, ditemukan adanya indikasi pemberian fasilitas kredit fiktif oleh oknum pejabat bank terhadap nama-nama nasabah yang tidak pernah mengajukan pinjaman,” ujar Apsari.

Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni MR, H, dan GSP. Tersangka H menjabat sebagai Kepala Cabang (Branch Manager), GSP sebagai Kepala Divisi Usaha Kecil Menengah (Head of SME), dan MR sebagai pejabat di divisi yang sama.

Menurut Apsari, praktik kredit fiktif ini berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024. Untuk memperkuat bukti, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 49 saksi, termasuk para nasabah serta pegawai internal bank plat merah tersebut.

“Ketiganya adalah pejabat yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap proses pemberian kredit,” tambah Apsari.

Diketahui, MR sebelumnya telah ditahan dalam perkara pencurian yang berbeda. Sementara itu, dua tersangka lainnya langsung ditahan guna mencegah kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Apsari menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung upaya bersih-bersih di tubuh BUMN sekaligus langkah konkret mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup