BBPOM dan Perumda Pasar Jaya Akan Tata Ulang Pasar Pramuka, Tangkal Peredaran Obat Ilegal

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta menggandeng Perumda Pasar Jaya untuk melakukan penataan ulang Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya peredaran obat ilegal dan rendahnya kepatuhan pedagang terhadap aturan kefarmasian di pasar tersebut.

Kepala BBPOM Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar, mengatakan penataan ulang Pasar Pramuka akan dilaksanakan mulai tahun ini. Saat ini, proses desain pembangunan fisik tengah digodok oleh Perumda Pasar Jaya dan akan berjalan paralel dengan rencana aksi yang disusun untuk memberantas peredaran obat ilegal.

“Direncanakan tahun ini. Saat ini sedang proses untuk desain pembangunan fisik oleh Perumda Pasar Jaya, yang nantinya akan paralel dengan rencana aksi terkait permasalahan peredaran obat ilegal,” ujar Sofiyani, dikutip dari Antara, Minggu (15/6/2025).

Penataan tersebut akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal dimulai dengan rapat koordinasi antara BBPOM dan Perumda Pasar Jaya, dilanjutkan dengan sosialisasi kepada para pedagang serta pelaksanaan diskusi kelompok terarah (FGD) bersama para pemangku kepentingan.

“Perumda Pasar Jaya melakukan revitalisasi Pasar Pramuka tidak hanya pada pembangunan fisik, tetapi juga menata sistem pelayanan kefarmasian agar sesuai dengan regulasi yang berlaku, berkolaborasi dengan BBPOM Jakarta,” lanjut Sofiyani.

Penataan ulang ini dilatarbelakangi oleh sejumlah permasalahan yang ditemukan di Pasar Pramuka. Selain peredaran obat ilegal dan substandar yang disinyalir berasal dari pasar tersebut, pemahaman pedagang mengenai regulasi obat masih tergolong rendah. Tidak sedikit pula pedagang yang mengalami kendala administratif dalam menjalankan usahanya.

Permasalahan lainnya yakni sistem pelayanan kefarmasian yang belum sesuai ketentuan, termasuk perizinan dan pengelolaan obat yang masih lemah.

Modus penjualan obat ilegal di Pasar Pramuka selama ini dilakukan melalui transaksi langsung di area pasar dan perpindahan barang dari satu kendaraan ke kendaraan lain. Obat-obatan yang diperjualbelikan umumnya berasal dari distributor tidak resmi.

BBPOM mencatat, salah satu langkah penindakan yang pernah dilakukan adalah inspeksi mendadak (sidak) pada tahun 2016. Saat itu, tujuh kios disegel karena kedapatan menjual obat kedaluwarsa, obat keras, serta produk ilegal yang tidak memiliki izin edar.

Melalui kolaborasi ini, BBPOM dan Perumda Pasar Jaya berharap dapat menciptakan ekosistem pasar yang lebih sehat dan aman, serta mendukung pemenuhan standar pelayanan kefarmasian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.d

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup