Presiden Prabowo Pimpin Langsung Gerakan Nasional Penanganan Sampah, Sanksi Hukum Mengancam TPA Bandel

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akan turun langsung memimpin Gerakan Nasional Penanganan Sampah demi mewujudkan target nasional 100 persen pengelolaan sampah pada tahun 2029. Hal ini disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat melakukan peninjauan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kopi Luhur, Cirebon, Jawa Barat, Jumat (13/6/2025).

Menurut Hanif, Presiden Prabowo akan mengambil alih kendali langsung terhadap agenda penanganan sampah secara nasional guna mengakselerasi upaya pemerintah mencapai target pengelolaan sampah sebesar 51,21 persen pada 2024 dan meningkat menjadi 100 persen pada 2029.

“Berdasarkan rapat terbatas terakhir, Bapak Presiden akan memimpin sendiri gerakan nasional penanganan sampah. Akan ada intensifikasi terhadap penanganan di seluruh wilayah,” ujar Hanif dikutip Jumat.

Target tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Tindak Tegas 343 TPA “Open Dumping”

Menteri Hanif juga menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib melakukan perbaikan sistem pengelolaan TPA, khususnya terhadap 343 lokasi TPA yang masih melakukan open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka. Ia menyebut pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi administratif hingga tindakan hukum bagi pengelola TPA yang melanggar.

“Apabila tidak dilakukan perbaikan, akan kami lakukan penindakan. Jika terjadi kebakaran di TPA, maka pendekatan pidana akan diberlakukan,” tegas Hanif.

Langkah penegakan hukum itu dapat dimulai dari penyidikan, sebagai bentuk penegasan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya isu teknis, tetapi juga hukum dan lingkungan hidup.

PLTSa Jadi Solusi Jangka Panjang

Di sisi lain, pemerintah tengah mendorong pemanfaatan sampah menjadi sumber energi melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Proyek ini difokuskan pada wilayah dengan volume sampah tinggi.

Peraturan Presiden khusus untuk percepatan pembangunan PLTSa saat ini masih dalam tahap harmonisasi antar kementerian dan lembaga.

“Sampah akan menjadi bagian dari energi masa depan. Tapi untuk saat ini, penanganan dasarnya harus dipercepat,” tutup Hanif.

Dengan keterlibatan langsung Presiden Prabowo dan ancaman sanksi hukum bagi pelanggar, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam mengatasi darurat sampah nasional yang selama ini menjadi momok di banyak daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup