Pemerintah Cabut Empat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, PT GAG Nikel Tetap Diizinkan Beroperasi

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil setelah hasil evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan dan pengelolaan pulau kecil.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut tidak berlaku untuk PT GAG Nikel yang beroperasi di Pulau Gag. Perusahaan ini dinilai masih memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Untuk PT GAG, dari hasil evaluasi tim kami, proses penambangannya sangat baik dan sesuai dengan standar lingkungan,” ujar Bahlil dalam konferensi pers usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (10/6/2025).

Ia menambahkan, lokasi pertambangan PT GAG Nikel berada di luar kawasan Geopark Raja Ampat dan secara geografis lebih dekat ke wilayah Maluku Utara. Hal ini menjadi salah satu alasan perusahaan tersebut tidak terkena pencabutan izin.

Sebelumnya, seluruh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut sempat dihentikan sementara guna dilakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh dan objektif. Hasil evaluasi kemudian dibawa ke rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Presiden memutuskan untuk mencabut IUP empat perusahaan lain yang terbukti tidak memenuhi ketentuan lingkungan.

“Presiden memutuskan empat IUP di luar Pulau Gag dicabut. Saya segera berkoordinasi dengan kementerian teknis untuk melaksanakan langkah pencabutan tersebut,” jelas Bahlil.

Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Keempatnya dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap aspek lingkungan serta tidak sesuai dengan prinsip konservasi di kawasan pulau kecil dan geopark.

Meskipun PT GAG Nikel masih diperbolehkan beroperasi, Bahlil menekankan bahwa pengawasan dari pemerintah akan diperketat.

“Perusahaan itu bagian dari aset negara, jadi harus diawasi dengan ketat. Sesuai arahan Presiden, aspek lingkungan harus jadi prioritas,” tegasnya.

Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan antara aktivitas ekonomi sektor pertambangan dengan pelestarian lingkungan, terutama di kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi seperti Raja Ampat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup