Skema Co-Payment Diwajibkan OJK, Pakar UI: Demi Keberlanjutan Industri Asuransi

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Prof. Telisa Aulia Falianty, menegaskan bahwa kewajiban penerapan skema pembagian risiko atau co-payment antara perusahaan asuransi dan nasabah merupakan langkah penting untuk menjaga keberlangsungan industri asuransi di Tanah Air.

Hal ini mengacu pada ketentuan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025). Regulasi tersebut mengatur bahwa nasabah wajib menanggung setidaknya 10 persen dari total biaya klaim rawat jalan maupun rawat inap.

“Dalam teori industri asuransi terdapat risiko moral (moral hazard), yaitu kemungkinan peserta asuransi bersikap abai atau ceroboh terhadap objek asuransinya karena merasa akan ditanggung oleh perusahaan asuransi,” ujar Telisa saat dihubungi dari Jakarta Senin (9/6/2025), seperti dikutip dari Antara.

Menurutnya, penerapan co-payment berfungsi untuk membagi risiko secara adil antara penyedia asuransi dan pemegang polis. Dengan demikian, peserta asuransi diharapkan memiliki tanggung jawab lebih besar dalam mengelola risiko pribadi, sekaligus mengurangi beban moral hazard yang selama ini menjadi tantangan dalam industri.

“Tujuan dari skema ini adalah untuk menekan moral hazard agar industri asuransi bisa lebih berkelanjutan (sustainable),” tegas Telisa.

Dalam ketentuan SEOJK 7/2025, OJK menetapkan bahwa batas maksimum pembiayaan yang menjadi tanggung jawab peserta adalah Rp300 ribu untuk klaim rawat jalan dan Rp3 juta untuk klaim rawat inap.

Meski diakui kebijakan ini berpotensi menurunkan minat masyarakat terhadap produk asuransi dalam jangka pendek, Telisa menilai sosialisasi yang masif dan edukatif dari pemerintah, pelaku industri, serta pihak terkait sangat penting.

“Dengan edukasi yang tepat, masyarakat bisa memahami manfaat co-payment dan menyadari bahwa keberlangsungan program ini penting untuk perlindungan jangka panjang,” tutupnya.

 

 

 

Sumber Foto : Humas UI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup