Presiden Prabowo Instruksikan Pengawasan Ketat Amdal dan Reklamasi Tambang PT GAG Nikel di Raja Ampat

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menginstruksikan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT GAG Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Arahan ini disampaikan meskipun pemerintah tidak mencabut izin Kontrak Karya (KK) perusahaan tambang tersebut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak mencabut izin usaha pertambangan PT GAG Nikel didasarkan pada hasil evaluasi pemerintah. Perusahaan dinilai telah melaksanakan kegiatan tambang sesuai dengan ketentuan Amdal.

“Walaupun izin (PT) GAG tidak kita cabut, sesuai perintah Presiden, kita akan lakukan pengawasan penuh terhadap implementasinya. Amdal harus dilaksanakan secara ketat, reklamasi juga ketat, tidak boleh ada kerusakan terhadap terumbu karang,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (10/6/2025).

Menurut Bahlil, dari lima perusahaan tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, hanya PT GAG Nikel yang memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis, termasuk kepemilikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang memuat dokumen Amdal.

Sementara itu, empat perusahaan lainnya, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining telah dicabut izin operasionalnya akibat pelanggaran administratif dan lokasi tambang yang berada dalam kawasan konservasi Geopark Raja Ampat.
Berdasarkan peninjauan lapangan dan evaluasi menyeluruh, pemerintah menyatakan kegiatan tambang PT GAG Nikel saat ini telah dilakukan sesuai kaidah lingkungan dan rencana yang telah disetujui.

“Selama kami mengikuti arahan Presiden, kami akan terus melakukan pengawasan terhadap aspek lingkungan. Sampai saat ini, kami memandang bahwa operasional PT GAG Nikel masih dapat dilanjutkan,” imbuh Bahlil.

PT GAG Nikel telah memulai eksplorasi di Pulau Gag sejak 1972. Kontrak Karya pertama kali ditandatangani pada tahun 1998, dan perusahaan melanjutkan ke tahapan eksplorasi hingga 2002.

Selanjutnya, perpanjangan eksplorasi dilakukan pada periode 2006-2008, diikuti studi kelayakan antara 2008 hingga 2013, serta konstruksi fasilitas tambang pada 2015-2017. PT GAG Nikel resmi mulai berproduksi pada November 2017 dan telah memperoleh izin operasi hingga November 2047.

Kebijakan pengawasan ketat ini menjadi langkah penting pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan pelestarian lingkungan di kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi seperti Raja Ampat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup