Presiden Prabowo Cabut 4 Izin Tambang Demi Lindungi Raja Ampat, Komitmen Jaga Warisan Laut Dunia

Pemerintah secara resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini ditegaskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebagai bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga kelestarian kawasan taman laut nasional yang telah diakui dunia internasional.

Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (10/6/2025), Bahlil menyatakan bahwa Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap upaya pelestarian Raja Ampat sebagai destinasi wisata bawah laut kelas dunia.

“Bapak Presiden punya perhatian khusus dan secara sungguh-sungguh untuk tetap menjadikan Raja Ampat menjadi wisata dunia, dan untuk keberlanjutan negara kita,” ujar Bahlil.

Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera. Berdasarkan peta yang ditampilkan dalam jumpa pers, seluruh wilayah izin tambang dari perusahaan-perusahaan tersebut berada di luar Pulau Gag.

Pencabutan ini didasari sejumlah alasan penting. Pertama, berdasarkan evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), izin-izin tersebut dinilai melanggar aspek lingkungan. Kedua, hasil tinjauan lapangan mengindikasikan bahwa kawasan yang dimaksud harus tetap dilindungi mengingat keberadaan biota laut serta kebutuhan konservasi yang tinggi.

Selain itu, Bahlil menekankan bahwa sebagian lokasi tambang masuk dalam kawasan Geopark Raja Ampat, yang sejak 24 Mei 2023 telah ditetapkan sebagai bagian dari UNESCO Global Geopark (UGGp). Kawasan ini mencakup empat pulau utama-Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool serta perairan di sekitarnya.

Meski demikian, Menteri ESDM menegaskan bahwa tidak ada kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari keempat perusahaan tersebut. Hal ini karena seluruh perusahaan belum memulai aktivitas penambangan, lantaran belum mengantongi dokumen penting seperti rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), serta dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

“Empat perusahaan itu tidak berproduksi karena RKAB-nya tidak ada. Satu perusahaan dinyatakan berproduksi kalau ada RKAB, dan itu pun harus ada dokumen AMDAL. Mereka tidak lolos dari semua syarat administrasi itu,” jelas Bahlil.

Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pemerintahan Prabowo berkomitmen untuk menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan perlindungan lingkungan hidup, khususnya dalam kawasan strategis dan berstatus warisan dunia seperti Raja Ampat.

 

 

Foto : Antara 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup