Polres Metro Bekasi Bongkar Sindikat Narkoba Lintas Wilayah, Enam Pengedar Ditangkap
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi sukses mengungkap jaringan pengedar narkoba lintas wilayah yang telah beroperasi secara masif di kawasan Bekasi dan sekitarnya. Dalam operasi yang berlangsung sejak 22 Mei hingga 5 Juni 2025, aparat berhasil meringkus enam pelaku dari lima titik penggerebekan, serta mengamankan sejumlah besar barang bukti narkotika siap edar.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di beberapa lokasi. Merespons laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menggelar penggerebekan serentak di lima lokasi berbeda.
“Berangkat dari laporan warga, kami lakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap enam tersangka beserta barang bukti dalam jumlah signifikan,” ujar Kompol Jerico Lavian Chandra, Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, dalam keterangan pers pada Kamis (5/6/2025).
Penggerebekan di Lima Lokasi, Barang Bukti Bervariasi
Berikut rincian lokasi penggerebekan beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi:
• Tambun Selatan (Jl. Idola Raya, Jatimulya): sabu seberat 121,39 gram
• Karang Bahagia (Kp. Pule, Karangsetia): tembakau sintetis 40,80 gram
• Tambun Utara (Jl. Raya Villa Bekasi Indah, Jejalenjaya): tembakau sintetis 195,88 gram dan liquid sinte 52,26 ml
• Tarumajaya (Kios di Muara Tawar, Pantai Makmur): 1.037 butir obat keras daftar G
• Babelan (Villa Gading Harapan): sabu 9,9 gram dan dua butir ekstasi
Selain narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang lain seperti uang tunai hasil penjualan sebesar Rp650.000, tujuh unit ponsel, enam timbangan digital, serta perlengkapan produksi dan pengemasan, termasuk plastik klip, alat pemanas, mixer, lakban, dan sarung tangan.
Modus Distribusi Modern Lewat Medsos
Dalam pengembangan kasus, polisi mengungkap bahwa para pelaku menggunakan metode distribusi “tempel” dan “mapping” yang kini umum digunakan oleh jaringan narkotika.
Mereka menjual barang haram itu melalui media sosial seperti Instagram dan WhatsApp. Khusus untuk obat keras daftar G, penjualan dilakukan secara bebas dari sebuah kios tanpa izin resmi.
“Modus yang digunakan para pelaku cukup modern, memanfaatkan media sosial untuk menjangkau pembeli. Namun kami juga terus mengembangkan jaringan intelijen kami untuk memerangi pola-pola ini,” ungkap Kompol Jerico.
Identitas Tersangka dan Jerat Hukum
Enam tersangka yang telah diamankan dan kini mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi berinisial:
• MR (37) – warga Pangkal Lalang, Belitung
• CA (20) dan AJ (19) – warga Karang Bahagia
• AH (21) – warga Tambun Selatan
• ZM (40) – warga Aceh Utara
• S (48) – warga Bekasi Selatan
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang tentang Kesehatan terkait distribusi obat-obatan tanpa izin edar.
Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, dengan memperkuat patroli, memperluas kolaborasi bersama masyarakat, serta menggencarkan penyelidikan di lapangan.
“Kami sangat menghargai keberanian masyarakat yang melapor. Ini membuktikan bahwa sinergi antara warga dan aparat sangat vital dalam upaya memberantas narkoba,” tutup Kompol Jerico.