Polri Mau Lebih Rapi: Dari Rekrutmen sampai Pengawasan
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Ahmad Dofiri, mengungkapkan bahwa rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto menitikberatkan pada dua aspek utama, yakni kelembagaan dan manajerial di tubuh Polri.
Pernyataan tersebut disampaikan Dofiri usai penyerahan buku rekomendasi KPRP kepada Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.
“Rekomendasi ini mencakup aspek kelembagaan dan manajerial. Kelembagaan menyangkut struktur organisasi, sedangkan manajerial terkait bagaimana organisasi dikelola secara menyeluruh,” ujar Dofiri, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, pada aspek kelembagaan, reformasi meliputi penguatan struktur organisasi, regulasi, hingga infrastruktur pendukung seperti sarana, prasarana, serta peralatan keamanan.
Sementara pada aspek manajerial, reformasi difokuskan pada empat pilar utama, yakni tata kelola, operasional, sistem kepemimpinan, dan pengawasan.
Di bidang tata kelola, pembenahan menyasar pengelolaan sumber daya manusia (SDM), mulai dari proses rekrutmen, pendidikan, hingga mutasi dan promosi jabatan. Selain itu, pengelolaan anggaran dan logistik juga menjadi perhatian.
Untuk aspek operasional, reformasi diarahkan pada tiga tugas pokok Polri, yaitu pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pelayanan publik. Dari ketiga aspek tersebut, penegakan hukum dan pelayanan menjadi sorotan utama.
“Pelayanan ke depan diharapkan tidak lagi menimbulkan antrean panjang maupun pungutan yang tidak semestinya,” kata Dofiri.
Dalam hal sistem kepemimpinan, KPRP juga menyoroti mekanisme pengangkatan Kapolri yang tetap melalui persetujuan DPR sebagai bagian dari tata kelola kelembagaan.
Adapun pada aspek pengawasan, penguatan dilakukan baik secara internal maupun eksternal. Pengawasan internal mencakup fungsi Inspektorat Pengawasan Umum dan Divisi Profesi dan Pengamanan, termasuk pengawasan dalam proses penyidikan.
Sementara itu, pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diusulkan mengalami perubahan signifikan, baik dari sisi kedudukan, komposisi keanggotaan, hingga kewenangan.
Ke depan, Kompolnas direncanakan diisi sembilan anggota yang seluruhnya berasal dari unsur masyarakat tanpa keterlibatan pejabat ex officio. Selain itu, kewenangan lembaga tersebut diperluas sehingga rekomendasinya bersifat mengikat.
“Rekomendasi Kompolnas nantinya harus dilaksanakan,” ujarnya.
Selain itu, KPRP juga mendorong transformasi digital sebagai fondasi utama reformasi Polri. Digitalisasi ini mencakup seluruh aspek, mulai dari tata kelola, operasional, hingga pengawasan.
Salah satu gagasan yang diusulkan adalah integrasi data melalui sistem “satu data Polri” serta pengembangan aplikasi terpadu layanan kepolisian atau “Polri Super App”.
Melalui platform tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengakses layanan kepolisian secara lebih mudah, baik untuk pelaporan, pelayanan publik, maupun terkait penegakan hukum. (AD)
Foto : Antara








