Jaringan Narkoba Bekasi-Bogor-Depok Terbongkar: Polisi Sita 14 Ribu Ekstasi dan Tangkap Satu Tersangka

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas wilayah yang melibatkan Bekasi, Bogor, dan Depok. Dalam penggerebekan yang dilakukan secara bertahap ini, polisi mengamankan berbagai jenis narkotika dan menangkap satu orang tersangka berinisial IS (37).

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari penangkapan tersangka IS di sebuah apartemen kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada Selasa (27/5) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

“Dari lokasi pertama, petugas menemukan 1,20 gram sabu yang disembunyikan dalam kemasan kaleng vitamin serta sebuah ponsel milik tersangka,” ujar Kusumo dalam keterangannya kepada media, Kamis (5/6/2025).

Pengembangan penyidikan kemudian mengarahkan petugas ke rumah kontrakan IS di Bojong Gede, Bogor. Di tempat ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan berupa tas gendong berisi 193 gram sabu, 43 gram tembakau sintetis (sinte), 344 gram serbuk putih yang diduga bahan campuran narkoba, serta satu unit timbangan digital.

Tidak berhenti di situ, penggeledahan kembali dilakukan oleh tim Satresnarkoba di sebuah rumah lainnya di wilayah Pancoran Mas, Depok. Dari lokasi ketiga ini, ditemukan temuan yang lebih besar, yaitu 14.473 butir kapsul ekstasi dan 24,59 gram serbuk ekstasi siap edar.

“Total barang bukti yang kami amankan antara lain: 194,2 gram sabu, 43 gram sinte, 344 gram serbuk putih, 14.473 butir ekstasi, 24,59 gram serbuk ekstasi, satu unit ponsel, satu timbangan digital, satu tas, dan sejumlah kemasan plastik,” jelas Kusumo.

Menurut Kusumo, barang bukti yang disita dalam kasus ini diperkirakan cukup untuk menyelamatkan lebih dari 15.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Tersangka IS saat ini telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” imbuhnya.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial AL yang diduga sebagai bagian dari jaringan masih dalam pengejaran. AL telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka IS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup