TNI-AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Perairan Kotabaru

Upaya penyelundupan rokok ilegal ke wilayah Indonesia kembali digagalkan. Kali ini, TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan penyelundupan 1.580 kotak rokok tanpa cukai yang hendak dibawa masuk melalui perairan Selat Laut, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Senin (2/6/2025).

Dalam siaran pers yang diterima pada Kamis (4/6), Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Kotabaru, Letkol Laut (P) M. Harun Al Rasyid, mengungkapkan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Kotabaru dan petugas Bea Cukai setempat.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sebuah kapal kayu pengangkut garam yang diduga menyelundupkan barang terlarang dari arah Pulau menuju Kotabaru. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera menuju lokasi dan menemukan kapal motor layar (KLM) Prabu Wijaya 88 yang tengah beroperasi di wilayah perairan tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 1.580 bungkus rokok tanpa pita cukai atau setara dengan 31.600 batang rokok. Barang bukti tersebut dikemas dalam tujuh kardus besar dan terdiri dari berbagai merek ilegal seperti Nero, EL-EM, 369 Sam Liok Kioe, serta HND Pratama.

“Seluruh muatan ilegal itu langsung diamankan dan kapal bersama isinya dibawa ke Pangkalan TNI AL Kotabaru untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Letkol Harun.

Selain mengamankan kapal dan muatannya, aparat juga membawa nakhoda kapal bernama Sapriansyah dan tiga anak buah kapal (ABK) untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik.

“Sampai saat ini, Lanal Kotabaru masih melakukan pendalaman, penyelidikan, serta proses hukum lanjutan bersama instansi terkait sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Harun.

TNI AL menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli laut dan memperkuat kerja sama dengan berbagai instansi untuk memberantas peredaran barang ilegal melalui jalur laut, yang dinilai rawan dijadikan rute penyelundupan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup