Satpol PP Tertibkan 38 Bangunan Liar di Cikarang Barat, Bekasi: Normalisasi Saluran dan Pembangunan Median Jalan Dimulai
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban puluhan bangunan liar yang berdiri di wilayah Kecamatan Cikarang Barat, Rabu (4/6). Penertiban ini dilakukan sebagai langkah penegakan aturan tata ruang serta pengendalian banjir dan pengairan irigasi di daerah tersebut.
Penertiban ini merujuk pada surat perintah Bupati Bekasi Nomor: 800.1.11.1./4609/Satpol PP/2025. Langkah ini juga merupakan respons atas permintaan resmi dari Kepala Desa Gandasari dan Desa Sukadanau, serta surat dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa operasi penertiban difokuskan pada dua titik utama: Desa Sukadanau di area Sepadan Cikedokan dan pinggir Kalimalang RW 17, Desa Gandasari. Sebanyak 38 bangunan liar berhasil ditertibkan dalam kegiatan ini, terdiri atas 17 bangunan di saluran pembuang Cikedokan dan 21 bangunan di sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang.
“Sebagian besar warga telah membongkar bangunan secara mandiri. Hal ini terjadi karena sebelumnya kami sudah melakukan proses pendataan serta sosialisasi dengan melibatkan Muspika, Polsek, Koramil, dan perangkat desa,” ungkap Surya kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
Dalam pelaksanaannya, lebih dari 200 personel gabungan dikerahkan. Mereka terdiri dari unsur TNI, Polri, aparat kecamatan dan desa, serta sejumlah dinas teknis seperti Perum Jasa Tirta (PJT), PLN, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan.
Pasca penertiban, rencana tindak lanjut langsung disusun. Di kawasan Cikedokan akan dilakukan normalisasi saluran dan kemungkinan pemasangan turap untuk memperkuat tanggul. Sementara di Jalan Inspeksi Kalimalang, pemerintah berencana membangun median jalan untuk meningkatkan aspek estetika serta menambah keteraturan lalu lintas di wilayah tersebut.
Tak hanya berhenti di Cikarang Barat, program penertiban bangunan liar ini juga akan dilanjutkan ke wilayah Kecamatan Sukatani dan Sukakarya. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pengendalian banjir dan pengaturan sistem irigasi untuk menunjang lahan pertanian.
Kegiatan ini selaras dengan Instruksi Bupati Bekasi Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur pelaksanaan pendataan dan sosialisasi terhadap bangunan liar di seluruh Kabupaten Bekasi, mencakup 23 kecamatan, 179 desa, dan 8 kelurahan.
“Kami mengimbau seluruh warga untuk tidak mendirikan bangunan di area yang dilarang, seperti bantaran sungai, saluran irigasi, maupun sepadan jalan. Lebih baik membongkar secara mandiri agar proses penertiban berjalan lancar dan kita semua dapat menikmati lingkungan yang lebih tertib, aman, dan indah,” tutup Surya Wijaya.