Mendag Tegaskan Penggabungan Tokopedia dan TikTok Shop Tak Langgar Aturan, KPPU Tetap Soroti Potensi Monopoli
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan bahwa proses integrasi pusat penjualan antara Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia tidak menyalahi regulasi yang berlaku. Penegasan ini disampaikan Budi menyusul polemik yang mencuat seputar akuisisi TikTok terhadap Tokopedia dan dampaknya terhadap lanskap e-commerce di Indonesia.
Budi menjelaskan bahwa kementeriannya telah berkoordinasi secara intensif dengan pihak TikTok maupun Tokopedia. Ia menegaskan bahwa penggabungan operasional dua entitas tersebut tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
“Sudah kami komunikasikan dengan teman-teman dari kedua perusahaan. Mereka tetap mengikuti aturan yang berlaku. Tidak ada pelanggaran,” ujar Budi di Jakarta dikuti dari ANTARA, pada Rabu (4/6/2025).
Menurut Budi, integrasi TikTok Shop ke dalam Tokopedia sebagai langkah lanjutan dari akuisisi yang dilakukan perusahaan induk TikTok, ByteDance, tidak melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Regulasi tersebut secara tegas melarang platform media sosial untuk menjalankan fungsi sebagai e-commerce secara langsung.
Sebagai solusi, TikTok kemudian mengambil alih Tokopedia dan menyatukan fungsi perdagangan elektroniknya di bawah satu payung bernama TikTok Shop by Tokopedia. Kini, ByteDance melangkah lebih jauh dengan menggabungkan pusat penjualannya. Para merchant Tokopedia pun diarahkan untuk berpindah ke platform gabungan tersebut paling lambat 9 Juni 2025.
“Selama prosesnya masih mengacu pada Permendag 31/2023 dan tidak menyalahi aturan teknis yang ada, maka tidak ada masalah dari sisi regulasi perdagangan,” lanjut Budi.
Meski demikian, langkah penggabungan ini tidak luput dari sorotan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 yang digelar Selasa (27/5) lalu, Investigator KPPU menyatakan bahwa transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dalam paparannya, Investigator juga menyampaikan sejumlah usulan persetujuan bersyarat yang harus dipenuhi oleh kedua pihak demi menjaga iklim persaingan yang sehat di sektor e-commerce nasional. Proses evaluasi masih berjalan dan akan terus diawasi secara ketat oleh KPPU.
Dengan perkembangan ini, meskipun dari sisi regulasi perdagangan langkah TikTok dan Tokopedia dinilai aman, aspek persaingan usaha menjadi perhatian serius dari lembaga pengawas. Pemerintah pun diminta tetap waspada dan menjaga keseimbangan agar transformasi ekosistem digital tidak merugikan pelaku usaha lokal dan UMKM.