Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 ASN 2025 Tetap Cair, Meski Ada Efisiensi Anggaran

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan tetap mencairkan Gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. Kepastian ini menepis isu yang sempat beredar mengenai kemungkinan penghentian atau pemangkasan tunjangan tersebut akibat kebijakan efisiensi anggaran.

Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menegaskan bahwa pembayaran Gaji ke-13 akan mencakup gaji pokok dan empat tunjangan melekat yang menjadi hak ASN. Ia juga menjamin proses pencairan tunjangan itu akan berjalan sesuai jadwal meskipun pemerintah sedang melakukan efisiensi di berbagai sektor.

“Nanti tunggu saja ya. Prosesnya akan berjalan, insyaallah tetap cair,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari Antara, Minggu (1/6/2025).

Rincian Komponen Gaji ke-13 ASN

Gaji ke-13 yang diterima ASN tahun ini terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

• Gaji Pokok
• Tunjangan Keluarga (untuk istri/suami dan anak)
• Tunjangan Umum atau Tunjangan Jabatan
• Tunjangan Pangan
• Tunjangan Kinerja (Tukin) – khusus untuk ASN yang bekerja di instansi pusat

Bagi ASN yang bertugas di instansi pusat, tunjangan kinerja akan dibayarkan penuh 100 persen. Sementara itu, untuk ASN di pemerintah daerah, besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Regulasi Baru Terkait Gaji ke-13

Pembayaran Gaji ke-13 tahun 2025 kini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025, yang menggantikan PP No. 14 Tahun 2024. Regulasi ini menegaskan bahwa Gaji ke-13 harus mencakup gaji pokok serta empat tunjangan melekat, dan mengatur jadwal pencairannya.

Menurut PP tersebut, Gaji ke-13 ASN dapat mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2025. Jika pada bulan Juni belum terealisasi, pencairan akan dilakukan pada bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Hak ASN

Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah untuk menjaga kesehatan fiskal tidak akan mengganggu hak ASN dalam menerima Gaji ke-13 beserta tunjangan melekatnya. Pemerintah tetap berkomitmen untuk memperhatikan kesejahteraan ASN, mengingat peran penting mereka dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Untuk para ASN dan keluarga, Sri Mulyani mengimbau agar memantau pengumuman resmi terkait jadwal serta mekanisme pencairan Gaji ke-13 di instansi masing-masing, guna menghindari kendala administratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup