Menteri LH Dorong Penguatan Pengelolaan Lingkungan di Kawasan Industri MM2100 Bekasi
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan apresiasi terhadap upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh pengelola kawasan industri MM2100 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Hal ini disampaikan saat kunjungan kerja Menteri Hanif ke kawasan industri tersebut, yang dinilai telah memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal sebagai langkah nyata menjaga kualitas lingkungan.
“Alhamdulillah kita terima kasih kepada Pak Darwoto selaku pengelola MM2100. MM2100 telah mengoperasikan IPAL komunal, yang jarang dimiliki oleh kawasan industri lain di Indonesia. Mudah-mudahan ini menjadi contoh,” ujar Menteri Hanif kepada wartawan usai meninju lokasi, pada Rabu (28/5/2025).
Hanif juga menyampaikan rencana untuk melakukan pengembangan skala (scale-up) pada program penilaian peringkat kinerja perusahaan (Proper) di kawasan tersebut. Saat ini, dari 192 tenant di MM2100, baru 23 yang tercatat sebagai peserta Proper. Artinya, masih ada sekitar 170 tenant yang perlu diikutsertakan dalam program ini.
“Ini penting untuk mengontrol kualitas lingkungan, baik udara, air, maupun tanah,” jelasnya.
Di MM2100 sendiri, terdapat lebih dari 720 cerobong produksi yang memerlukan pengawasan ketat. Hanif menekankan perlunya kolaborasi erat antara pemerintah, pengelola kawasan, dan tenant dalam menjaga kualitas udara.
“Saya sering katakan bahwa kontribusi industri terhadap pencemaran udara Jakarta itu 17–20 persen. Ini cukup tinggi, apalagi disumbang oleh 48 kawasan industri di Jabodetabek dengan lebih dari 1.000 cerobong,” kata Hanif.
Untuk mengatasi hal tersebut, Hanif menegaskan pentingnya pembinaan secara maraton dan penegakan hukum bagi perusahaan yang melanggar. Sanksi yang diterapkan bisa berupa sanksi administratif, perdata, hingga pidana. Namun, ia menekankan pentingnya data dan bukti yang kuat agar proses penegakan hukum tidak gagal.
“Sanksi administratif pemerintah akan kami terapkan, terutama untuk hal-hal vital seperti pembangunan IPAL komunal. Kalau belum punya, kami akan paksa agar dananya segera keluar,” tegasnya.
Menurut Hanif, IPAL komunal merupakan salah satu langkah krusial untuk memastikan seluruh pembuangan limbah cair kawasan industri tertampung dan terkelola dengan baik. Sementara itu, pengendalian kualitas udara akan menjadi fokus selanjutnya.
Terkait penggunaan gas sebagai sumber energi bersih, Menteri Hanif menyebutkan bahwa pemerintah sedang berdiskusi dengan tenant kawasan industri. Hal ini untuk memastikan pasokan gas mencukupi kebutuhan kawasan industri besar seperti di Jabodetabek.
“Kita akan diskusi dan bertukar data, meningkatkan kapasitas, dan melakukan sosialisasi bersama. Semua ini bagian dari penguatan fungsi lingkungan hidup,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut, evaluasi akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan. Kabupaten dan kota yang sudah memenuhi standar lingkungan akan dipertimbangkan untuk perpanjangan dan evaluasi ulang. Sementara bagi yang mengabaikan kewajiban, pemerintah akan mengambil langkah tegas berupa sanksi yang lebih berat.