Polri Bongkar Sindikat Konten Asusila Anak di Facebook, Enam Orang Resmi Jadi Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak, pornografi, serta eksploitasi anak melalui grup Facebook bertajuk Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Para pelaku diduga memproduksi, menyebarkan, serta memperjualbelikan konten inses dan pornografi anak melalui platform tersebut.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa keenam tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan kejahatan ini. Mereka berinisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA. Penangkapan dilakukan di berbagai daerah, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.
Rincian Peran Tersangka
Tersangka MR diketahui sebagai otak pembuat grup Fantasi Sedarah, menggunakan akun Facebook bernama “Nanda Chrysia”. Ia ditangkap di Jawa Barat pada Senin (19/5). Dari perangkat miliknya, penyidik menemukan 402 gambar dan tujuh video berkonten pornografi. Motif MR adalah untuk memuaskan hasrat pribadi dan berbagi konten dengan anggota grup.
DK, ditangkap dua hari sebelumnya di lokasi yang sama oleh tim Siber Polda Metro Jaya. Ia berperan sebagai penjual konten eksploitasi seksual anak. Dengan menggunakan akun “Alesa Bafon” dan “Ranta Talisya”, ia menawarkan konten seharga Rp50.000 hingga Rp100.000 tergantung jumlah file.
Tersangka MS dan MJ memiliki modus yang sangat mengerikan. MS, diamankan di Jawa Tengah, membuat sendiri video asusila bersama anak menggunakan ponsel pribadinya. Sementara MJ yang ditangkap di Bengkulu, juga membuat video serupa dan menyimpannya. MJ diketahui sebagai buronan (DPO) Polresta Bengkulu atas kasus serupa. Polisi menyebutkan ada empat anak yang menjadi korban MJ.
MA, pelaku lainnya yang ditangkap di Lampung, mengunduh dan mengunggah ulang konten pornografi anak ke dalam grup. Sebanyak 66 gambar dan dua video ditemukan dalam perangkat miliknya.
Sementara itu, KA ditangkap di Jawa Barat, terlibat dalam grup Suka Duka. Ia aktif mengunduh, menyimpan, dan membagikan ulang konten pornografi anak dengan akun “Temon-temon”.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti: tiga akun Facebook, lima email, delapan ponsel, satu unit PC, satu laptop, dua KTP, enam SIM card, serta dua kartu memori ponsel.
Enam pelaku dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang ITE, Pornografi, Perlindungan Anak, dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp6 miliar.
“Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa ruang digital tidak boleh digunakan untuk kejahatan seksual, apalagi melibatkan anak-anak,” tegas Brigjen Himawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/5/2025).