Petugas Satpol PP Sita 173 Botol Miras Ilegal di Jatiasih Bekasi
Sebanyak 173 botol minuman keras (miras) berbagai merek disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi dalam operasi yustisi khusus pada Sabtu (18/5/2025). Operasi ini menyasar peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi, yang kali ini difokuskan di Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang mengkhawatirkan maraknya penjualan miras ilegal di wilayah tersebut.
“Barang bukti langsung kami amankan dan dibawa ke markas komando karena pemilik tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan resmi penjualan maupun distribusi minuman beralkohol,” ujar Karto saat berada di lokasi razia.
Operasi ini melibatkan unsur gabungan, termasuk personel TNI, Polri, serta aparat wilayah kecamatan setempat. Karto menambahkan, peredaran miras ilegal di wilayah Jatirasa telah menimbulkan keresahan warga dan diduga memicu tindak kriminalitas, termasuk kenakalan remaja.
Penertiban ini dilakukan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2024 tentang pengawasan dan pengendalian minuman keras.
Karto juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan operasi serupa di sejumlah titik rawan untuk memberantas peredaran miras ilegal. Upaya ini, menurutnya, tidak hanya untuk menegakkan perda, tetapi juga menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menjaga kondusivitas wilayah dan menekan potensi gangguan keamanan, termasuk yang disebabkan oleh penyalahgunaan minuman beralkohol,” tutupnya.