Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Olahraga di Dispora Kota Bekasi Resmi Ditetapkan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menjelaskan bahwa salah satu tersangka merupakan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, yakni AZ, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan. AZ diduga terlibat dalam kasus ini saat masih menjabat sebagai Kepala Dispora.
“Ketiga tersangka yang telah kami tetapkan adalah MAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan alat olahraga, M yang merupakan Direktur Utama dari pihak ketiga pelaksana proyek, dan ASN aktif berinisial AZ yang saat kejadian menjabat sebagai Kadispora,” ungkap Ryan kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
Ia menambahkan bahwa penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung. Kejaksaan belum menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat dan akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Kami masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses hukum sedang berjalan dan kami mohon masyarakat bersabar,” lanjutnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan adanya kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan proyek pengadaan alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 di Dispora Kota Bekasi. Nilainya mencapai Rp 4.766.661.332 atau lebih dari Rp 4,7 miliar.
Temuan BPK ini menjadi dasar penyelidikan yang kemudian berujung pada penetapan ketiga tersangka tersebut.