Kapolri Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Persaingan Internal Polri, Murni Penegakan Hukum

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan tiga personel Polri dilakukan berdasarkan proses hukum. Dia membantah adanya kepentingan atau persaingan di lingkungan internal Korps Bhayangkara dalam pengusutan kasus tersebut.

Penegasan itu disampaikan Suyudi seusai menerima audiensi jajaran Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Menurut Suyudi, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya menegakkan hukum sekaligus menjaga nama baik dan integritas institusi kepolisian.

“Kami yakinkan bahwa ini semua adalah murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun,” kata Suyudi dalam keterangan resmi.

Dia menjelaskan, langkah penegakan hukum tersebut dilakukan demi kepentingan institusi Polri agar tetap dapat menjalankan tugas memberikan perlindungan, pelayanan, dan pengayoman kepada masyarakat.

Suyudi juga memastikan situasi internal kepolisian tetap solid. Dia meminta seluruh anggota Polri di berbagai wilayah Indonesia tidak terpengaruh oleh perkara yang sedang berjalan dan tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Kapolri mengingatkan jajarannya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta memperkuat kedekatan dengan masyarakat.

Dia turut menekankan pentingnya menjalankan semangat pelayanan melalui slogan ‘Polisi Bersama Masyarakat’.

Purnawirawan Polri Beri Dukungan

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PP Polri Jenderal Polisi (Purn) Bambang Hendarso Danuri menyampaikan keprihatinannya terhadap perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah personel kepolisian.

Meski demikian, Bambang mengapresiasi sikap Kapolri yang dinilai berani dan tegas mengambil langkah hukum terhadap anggota yang diduga terlibat pelanggaran pidana.

Menurutnya, penindakan terhadap oknum yang diduga melakukan tindak pidana merupakan langkah penting untuk menjaga kehormatan serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Tiga Personel Polri Jadi Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Kasus tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Bareskrim menyebut dugaan aktivitas tersebut berlangsung pada periode 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa prosedur dan tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.

Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan sejumlah berkas hasil penyadapan dari sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.

Ketiga tersangka telah dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana dan menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Polri menyatakan proses penanganan perkara tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (AD)

Foto: Dok. Divisi Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup