Polri Dalami Polemik Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Propam Turun Tangan
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan akan mendalami berbagai keluhan masyarakat terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah. Proses pendalaman dilakukan melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Langkah tersebut diambil setelah tindakan kepolisian di lingkungan pesantren pada 27 Oktober 2026 menuai kritik dan keluhan dari sejumlah pihak, terutama terkait dampaknya terhadap santri perempuan dan anak-anak yang berada di lokasi.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, pihaknya mendengar berbagai aspirasi masyarakat dan menyampaikan empati kepada para santri, orang tua, pengasuh, serta keluarga besar pesantren yang terdampak.
“Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Isir dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Isir menjelaskan, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Penyidik kemudian melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Terkait pelaksanaan penggeledahan, Isir menyebut Polda Jawa Tengah telah melibatkan personel Polisi Wanita (Polwan) di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan. Kegiatan itu juga disertai pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.
Setelah proses pemeriksaan selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Polda Jateng juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak.
Selain persoalan prosedur penggeledahan, Polri turut menindaklanjuti keluhan mengenai barang-barang yang dibawa petugas dari lokasi.
Pada Sabtu (31/10/2026), sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum. Sementara barang yang dinilai tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan setelah dilakukan pemeriksaan dan inventarisasi.
Pada tanggal yang sama, Polda Jawa Tengah juga menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki. Pertemuan tersebut dilakukan untuk mendengarkan aspirasi sekaligus menjaga komunikasi dengan para tokoh agama.
Isir menegaskan, proses penegakan hukum harus tetap berjalan secara profesional dan terbuka terhadap evaluasi. Menurutnya, setiap tindakan kepolisian harus dapat dipertanggungjawabkan, termasuk dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak.
“Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” tuturnya.
Dia juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum dalam perkara tersebut tidak ditujukan untuk memberikan stigma negatif terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
“Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” kata Isir. (AD)
Foto: Dok. Humas Polri






