104 Hektare Ladang Ganja di Aceh Dimusnahkan, Beratnya Capai 78 Ton

Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan ladang ganja seluas 104,86 hektare yang tersebar di enam kabupaten di Provinsi Aceh. Dalam operasi tersebut, petugas memusnahkan sekitar 157.290 batang tanaman ganja dengan estimasi berat mencapai 78,645 ton.

Pemusnahan dilakukan melalui operasi gabungan selama dua hari, yakni pada 31 Oktober hingga 1 November 2026. Operasi tersebut menyasar sejumlah lokasi perkebunan ganja yang berada di wilayah hukum enam polres jajaran Polda Aceh.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, enam wilayah yang menjadi sasaran operasi meliputi Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Lhokseumawe, Aceh Timur, Bener Meriah, dan Nagan Raya.

“Total seluas 104,86 hektare ladang ganja dimusnahkan dalam operasi pada akhir pekan lalu yang tersebar di wilayah hukum jajaran polres Polda Aceh,” kata Joko Krisdiyanto dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).

Menurut Joko, pemusnahan tersebut merupakan langkah serius kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya dengan memberantas sumber produksi ganja secara langsung.

Dia menjelaskan, kegiatan itu juga menjadi bagian dari implementasi program prioritas Kapolri melalui Quick Wins 2, khususnya program pemulihan kawasan narkoba dengan melibatkan masyarakat.

Joko menegaskan, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan hukum. Kawasan yang sebelumnya digunakan sebagai lokasi penanaman ganja juga perlu dipulihkan dan dialihkan menjadi lahan produktif yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Pemberantasan narkotika tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga harus diikuti dengan pemulihan kawasan yang sebelumnya sebagai lokasi penanaman ganja agar dialihfungsikan menjadi kawasan produktif dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Joko menyebut pemusnahan ladang ganja tersebut menjadi bentuk komitmen Polda Aceh bersama BNNP Aceh dalam meningkatkan pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Kami juga berharap upaya pemberantasan narkotika yang dibarengi dengan pemulihan kawasan rawan narkoba tersebut dapat mendorong terciptanya lingkungan masyarakat yang lebih aman, sehat, dan produktif,” pungkasnya. (AD)

Foto: Dok. Bidhumas Polda Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup