Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Kapolres Sukoharjo dan 3 Polisi Dinonaktifkan

Polri menonaktifkan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena (ADS) bersama tiga personel lainnya. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut penanganan internal atas keluhan terkait penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, selain AKBP Andhika, tiga personel Polres Sukoharjo yang turut dinonaktifkan yakni Iptu AS selaku Kasat Serse, Ipda FA selaku Kanit Pidum, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA.

Keempat personel tersebut kini menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“ Tindakan penonaktifan keempat personel tersebut tentunya saat ini juga masih menjalani proses pemeriksaan sebagai pertanggungjawaban peristiwa yang menjadi keluhan, khususnya bagi anak-anak santri dan juga pengasuh yang langsung terdampak pada lokasi tersebut,” ujar Trunoyudo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026), dikutip dari Antara.

Trunoyudo menegaskan Polri menghormati pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang berperan dalam pembinaan akhlak dan keilmuan umat Islam.

Menurutnya, sejak awal Polri telah mendengarkan berbagai keluhan dan kritik, terutama dari pihak-pihak yang terdampak langsung oleh kegiatan penggeledahan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan internal, termasuk pemeriksaan etik, terhadap personel yang terlibat. Penonaktifan dilakukan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Penggeledahan Terkait Kasus Pembakaran Warung

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pembakaran, pengancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap seseorang berinisial I yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Penyidik selanjutnya melakukan upaya penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Pondok Pesantren Hamalatul Quran.

Namun, pelaksanaan penggeledahan di lingkungan pesantren itu memunculkan keluhan dari kalangan santri dan pengasuh. Sorotan juga muncul terkait kondisi santri perempuan yang disebut sedang beristirahat saat aparat datang ke lokasi.

Menanggapi hal tersebut, Polda Jawa Tengah menyampaikan bahwa personel Polisi Wanita (Polwan) telah dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang dihuni santri perempuan. Proses tersebut juga disertai pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.

Setelah kegiatan selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama.

Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi para santri yang terdampak.

Penonaktifan empat personel Polri tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi internal atas pelaksanaan penggeledahan yang menuai keluhan. Pemeriksaan Propam diharapkan dapat mengungkap apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun etik dalam kegiatan tersebut. (AD)

Foto : Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup