Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran di Sukoharjo Tuai Sorotan, Polri Beri Penjelasan

Proses penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Kedatangan aparat kepolisian ke lingkungan pesantren, yang disebut berlangsung saat sejumlah santriwati sedang beristirahat, menuai perhatian masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Polri menyatakan terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. Setiap pengaduan terkait pelaksanaan penggeledahan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan pihaknya mendengar berbagai masukan yang disampaikan masyarakat terkait proses penegakan hukum tersebut.

Penggeledahan di lingkungan pesantren itu diketahui merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pembakaran, pengancaman, dan perusakan warung di wilayah Sukoharjo pada 12 September 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Petugas juga melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Polri turut menjelaskan bahwa personel polisi wanita (Polwan) dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang dihuni santriwati. Selain itu, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sukoharjo disebut ikut mendampingi.

Para santriwati juga telah dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Polri menyatakan pendampingan psikologis turut ditawarkan sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi para santriwati.

Terkait barang-barang yang sempat diamankan, sebagian telah dikembalikan kepada kuasa hukum pada 31 Oktober 2026. Sementara barang lainnya akan ditangani setelah melalui proses inventarisasi dan pemeriksaan.

Polda Jawa Tengah juga telah melakukan komunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan perwakilan Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki.

Polri menegaskan proses penegakan hukum tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma negatif terhadap pesantren maupun lembaga pendidikan keagamaan.

Di sisi lain, sorotan masyarakat terhadap pelaksanaan penggeledahan menjadi perhatian agar proses penegakan hukum tetap berjalan dengan memperhatikan prosedur serta kondisi pihak-pihak yang berada di lokasi. (AD)

Foto: Ilustrasi/AI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup