KPK Usut Dugaan Suap Cukai PT Djarum, Pejabat Bea Cukai Jadi Sorotan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan cukai rokok PT Djarum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidikan tersebut berawal dari dugaan penyimpangan penerimaan negara di sektor cukai yang berkaitan dengan perusahaan rokok tersebut.
“Dugaan awal dari penyidikan perkara ini terkait dengan penerimaan negara yang berkaitan dengan cukai di PT Djarum,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (29/10/2026).
KPK kini mendalami kemungkinan adanya pemberian uang dari pihak PT Djarum kepada oknum di lingkungan Bea dan Cukai. Namun, dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan dan belum menjadi kesimpulan hukum.
Budi menegaskan, penyidik masih mengumpulkan informasi untuk mengungkap kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengelolaan cukai rokok.
“Semuanya masih didalami dalam penyidikan perkara ini, apakah ada temuan soal dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai atau seperti apa yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam cukai rokok tersebut. Nanti kami akan update terus perkembangannya,” ujarnya.
Pemeriksaan Saksi Dilakukan Bertahap
Terkait kemungkinan pemanggilan pihak PT Djarum sebagai saksi, Budi menyebut proses tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan penyidikan.
KPK terlebih dahulu menjalankan serangkaian langkah penyidikan, termasuk penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai memiliki informasi terkait perkara tersebut.
“Ya, semuanya tentu nanti bertahap. Berproses penggeledahan, terus kemudian nanti ada kegiatan-kegiatan pemeriksaan kepada para pihak ataupun saksi-saksi,” kata Budi.
Berawal dari OTT Bea Cukai
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Bea dan Cukai pada Februari 2026. Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan penyidikan berlanjut pada 21 Juli 2026, ketika KPK mengumumkan penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik).
Dari dua sprindik tersebut, satu telah menetapkan tersangka, sedangkan sprindik lainnya bersifat umum dan saat itu belum disertai penetapan tersangka.
Hingga 26 Agustus 2026, terdapat delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian perkara tersebut. Mereka terdiri atas pejabat Bea dan Cukai serta sejumlah pihak dari perusahaan jasa kepabeanan Blueray Cargo.
Berikut daftar pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka:
- Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
- Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai.
- Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai.
- John Field, pemilik Blueray Cargo.
- Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo.
- Andri, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.
- Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai.
- Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.
Terbaru, pada 28 Oktober 2026, KPK kembali mengembangkan perkara tersebut dengan menerbitkan satu sprindik umum.
Penerbitan sprindik itu menjadi bagian dari proses pengembangan penyidikan. KPK masih mendalami dugaan penyimpangan yang terjadi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara terkait cukai rokok tersebut. (AD)
Foto : Antara








