19 Bangunan di Tol Japek Ditertibkan, Pemkab Bekasi Siapkan Bantuan untuk Warga

Sebanyak 19 bangunan yang berdiri di atas tanah negara milik Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum, di ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 27–28, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, ditertibkan pada Senin (26/10/2026). Proses penertiban berlangsung kondusif setelah warga terdampak membongkar bangunannya secara mandiri.

Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Bupati Bekasi Nomor 800.1.11.1/9302/Satpol.PP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026. Sebelum pelaksanaan, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengedepankan pendekatan persuasif melalui musyawarah dan kesepakatan bersama warga.

Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengatakan, proses penertiban berjalan lancar berkat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

“Penertiban ini tidak dipaksakan, tetapi benar-benar atas kesadaran masyarakat. Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Usman dan teman-teman, termasuk Sekjen Ikama, yang sudah membantu sehingga prosesnya berjalan kondusif,” ujar Asep dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).

Pemkab Bekasi Perhatikan Kondisi Warga

Asep menegaskan, pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada penertiban bangunan, tetapi juga memperhatikan kebutuhan warga yang terdampak. Dia meminta jajarannya membantu mengangkut sisa material pembongkaran, baik yang masih bisa dimanfaatkan maupun yang sudah tidak terpakai.

Selain itu, Pemkab Bekasi akan berkoordinasi untuk memeriksa kondisi pendidikan anak-anak warga terdampak serta kepesertaan BPJS Kesehatan mereka.

“Insyaallah, bagi yang membongkar secara manual maupun menggunakan alat berat, sisa-sisanya nanti akan kita bantu angkut. Kita juga akan melihat bagaimana kondisi sekolah anak-anak dan BPJS mereka. Nanti kita bicarakan bersama Pak Usman, termasuk memastikan BPJS-nya bisa diaktifkan,” katanya.

Pembongkaran Dilakukan Bertahap

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya menjelaskan, persiapan penertiban telah dilakukan sejak beberapa hari sebelum pelaksanaan. Setelah pemberitahuan disampaikan pada Kamis, petugas memantau lokasi pada Sabtu dan mendapati warga mulai membongkar bangunannya secara mandiri. Proses tersebut berlanjut hingga Minggu.

Menurut Surya, pendekatan melalui musyawarah membuat pelaksanaan penertiban di Kampung Jarakosta, Desa Sukadanau, berlangsung kondusif.

“Alhamdulillah, penertiban hari ini cukup kondusif karena sebelumnya kami melakukan musyawarah secara persuasif hingga tercapai kesepakatan dengan warga terdampak di Kampung Jarakosta, Desa Sukadanau. Ada warga yang memilih membongkar sendiri karena barang-barangnya masih bisa dimanfaatkan, sementara sebagian lainnya meminta bantuan alat berat,” jelasnya.

Penertiban tersebut melibatkan sejumlah unsur, mulai dari Polres Metro Bekasi, TNI Kodim, Subdenpom, Garnisun, Polsek, Koramil, Kecamatan Cikarang Barat hingga pemerintah desa.

Surya menyebut sekitar 30 personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Namun, petugas tidak perlu mengerahkan kekuatan penuh lantaran sebagian besar warga telah membongkar bangunannya secara mandiri.

“Karena sebagian besar warga sudah membongkar secara mandiri, kami tidak perlu mengerahkan kekuatan penuh. Petugas yang turun sekitar 30 orang. Kami juga akan membantu mengangkut sisa material, baik yang masih bermanfaat bagi warga maupun yang sudah tidak terpakai menggunakan kendaraan dinas terkait,” ungkapnya.

Peruntukan Lahan Menunggu Arahan

Surya mengatakan, penertiban bertujuan mengembalikan fungsi tanah negara yang berada di ruang milik jalan sesuai peruntukannya.

Meski demikian, rencana pemanfaatan kawasan setelah penertiban belum ditetapkan. Pemkab Bekasi masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan dan instansi yang berwenang, mengingat lahan tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga.

“Untuk peruntukan selanjutnya, kami masih menunggu rencana dan arahan dari pimpinan serta instansi yang berwenang. Saat ini, fokus kami adalah menyelesaikan penertiban dengan baik dan memastikan kawasan tersebut dapat dikembalikan sesuai fungsinya sebagai ruang milik jalan,” tandasnya. (AD)

Foto: Dok. Pemkab Bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup