BGN Kembalikan Rp160 Miliar ke Kas Negara, Temuan BPK Capai Rp196 Miliar
Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan dana sebesar Rp160,37 miliar ke kas negara sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2025.
Nilai pengembalian tersebut mencapai 81,75 persen dari total temuan BPK sebesar Rp196,17 miliar. Berdasarkan keterangan resmi BGN, dana itu telah dikembalikan hingga 21 Oktober 2026.
Sekretaris Utama BGN, Lili Khamiliyah, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK menyoroti dua persoalan utama. Keduanya berkaitan dengan rekening virtual account (VA) ganda pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran.
Menurut Lili, BGN telah melakukan penelusuran terhadap 79 SPPG yang tercantum dalam temuan pemeriksaan terkait rekening VA.
Hasilnya, sebanyak 75 SPPG diketahui memiliki rekening VA ganda. Saldo pada rekening tersebut kemudian ditarik dan disetorkan kembali ke kas negara dengan total nilai Rp78,3 miliar.
“Dari 79 SPPG yang tercantum dalam temuan BPK RI, hasil penelusuran menunjukkan bahwa 75 rekening VA merupakan rekening ganda dan saldonya telah ditarik serta disetorkan ke kas negara. Sementara, empat rekening lainnya tidak terindikasi ganda dan masih digunakan untuk operasional,” kata Lili.
Untuk mencegah rekening bermasalah tersebut digunakan kembali, BGN juga menonaktifkan akses user maker dan approval atau persetujuan pada rekening-rekening yang teridentifikasi ganda.
Selain persoalan rekening, BGN turut menindaklanjuti temuan mengenai ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran. Dari hasil tindak lanjut tersebut, dana sebesar Rp60,4 miliar telah dikembalikan ke kas negara.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Utama BGN, Gustanty Dian Fitrilia, mengatakan penyelesaian temuan pemeriksaan BPK menjadi salah satu prioritas pengawasan internal lembaganya.
“Setiap temuan BPK RI perlu kami tindaklanjuti secara cepat dan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, kami juga perlu melakukan mitigasi terhadap risiko dan penyebabnya agar kejadian serupa tidak kembali terjadi ke depannya,” ujar Gustanty.
Ia menambahkan, BGN terus memperkuat sistem pengendalian internal dan membenahi tata kelola keuangan agar pengelolaan anggaran berjalan tertib, transparan, serta akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pengembalian dana tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan BGN tahun 2025, yang mencakup aspek sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Meski sebagian besar nilai temuan telah dikembalikan, masih terdapat selisih sekitar Rp35,8 miliar dari total temuan Rp196,17 miliar yang belum tercakup dalam angka pengembalian tersebut hingga 21 Oktober 2026. (AD)
Foto: Antara







