Menkomdigi Bantah Ada Pembatasan Konten Karhutla di Medsos

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tidak pernah meminta platform media sosial menurunkan konten terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Meutya menyusul ramainya pembicaraan warganet mengenai dugaan pembatasan konten yang membahas karhutla di sejumlah platform media sosial.

“Tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla,” kata Meutya dalam keterangan pers resminya, Kamis (22/10/2026).

Meutya menjelaskan, informasi mengenai karhutla yang dibagikan masyarakat melalui media sosial justru dapat membantu pemerintah dalam menangani kebakaran secara lebih efektif. Informasi faktual dari masyarakat dinilai menjadi salah satu sumber penting untuk mendukung upaya penanganan di lapangan.

Di sisi lain, pemerintah juga memanfaatkan media sosial untuk menyampaikan perkembangan dan informasi terkait karhutla kepada masyarakat. Sejumlah platform yang digunakan antara lain TikTok, Instagram, dan Threads milik Meta.

Menurut Meutya, penyebaran informasi melalui kanal digital pemerintah merupakan bagian dari strategi komunikasi publik. Pemerintah juga terbuka terhadap berbagai laporan dan masukan masyarakat selama informasi yang disampaikan faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemerintah pun menaikkan informasi terkait karhutla dalam kanal-kanal sosial media pemerintah dalam kerangka komunikasi publik. Pemerintah terbuka atas masukan informasi yang faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait karhutla,” ujarnya.

Komdigi Dorong Transparansi Algoritma

Menanggapi dugaan pembatasan konten karhutla yang menjadi perbincangan di media sosial, Meutya justru mendorong pengelola platform untuk lebih transparan mengenai sistem algoritma yang mereka gunakan.

Transparansi tersebut, menurutnya, perlu mencakup mekanisme distribusi konten hingga penerapan pedoman komunitas atau community guidelines yang dapat memengaruhi penayangan maupun akses pengguna terhadap suatu unggahan.

Dengan keterbukaan itu, masyarakat diharapkan dapat memahami alasan sebuah konten ditampilkan, jangkauannya dibatasi, atau tidak dapat diakses melalui platform tertentu.

“Komdigi justru mendorong adanya akuntabilitas dan transparansi algoritma dari para platform. Karena apa yang kita lihat dan kita konsumsi di sosial media seharusnya merupakan hak pengguna sebagai konsumen untuk memilih, bukan diatur sepihak oleh perusahaan teknologi semata,” tutur Meutya.

Masyarakat Diminta Ajukan Banding

Lebih lanjut, Meutya menyarankan masyarakat yang merasa mengalami pembatasan jangkauan, penurunan konten, atau gangguan layanan pada unggahan terkait karhutla agar segera menyampaikan pengaduan kepada platform yang bersangkutan.

Pengguna juga dapat memanfaatkan mekanisme banding yang disediakan masing-masing platform untuk meminta peninjauan atas keputusan moderasi konten.

Selain itu, pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pembatasan tersebut kepada Kemkomdigi. Laporan yang diterima nantinya dapat ditindaklanjuti kepada platform terkait.

Meutya menegaskan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas pengelola media sosial agar masyarakat tetap dapat memperoleh serta menyampaikan informasi yang relevan, khususnya mengenai penanganan karhutla di Indonesia. (AD)

Foto: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup