Satgas PKH Serahkan Rp13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Lahan ke Negara
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang senilai Rp13,24 triliun kepada negara. Penyerahan tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Total uang yang diserahkan mencapai Rp13.241.335.681.910,13. Dana tersebut berasal dari sejumlah sumber penerimaan negara yang merupakan hasil tindak lanjut kerja Satgas PKH.
Rinciannya, Rp3,47 triliun berasal dari denda administratif sektor kehutanan. Kemudian Rp1,53 triliun merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan RI dari penanganan perkara tindak pidana khusus.
Sementara itu, Rp8,22 triliun lainnya berasal dari penerimaan pajak atas wajib pajak yang penanganannya merupakan tindak lanjut dari kerja Satgas PKH.
Dalam prosesi tersebut, Jaksa Agung menyerahkan uang hasil penyelamatan aset dan penerimaan negara itu secara simbolis kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang juga menjabat Ketua Pengarah Satgas PKH serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turut hadir dalam prosesi tersebut.
Menarik perhatian, tumpukan uang pecahan Rp100 ribu yang ditampilkan dalam acara tersebut disusun hingga mencapai ketinggian melebihi orang dewasa.
Penyerahan Uang dan Lahan
Prosesi penyerahan diawali dengan laporan Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemutaran video yang menampilkan hasil kerja Satgas PKH dalam upaya mengambil alih kembali kawasan hutan yang dinilai bermasalah.
Setelah itu dilakukan penyerahan uang secara simbolis kepada negara. Presiden Prabowo kemudian memberikan arahan kepada Satgas PKH serta jajaran Kejaksaan.
Selain uang, Satgas PKH juga menyerahkan lahan seluas 259.230,73 hektare yang berhasil diambil alih dari perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan.
Penyerahan uang dan lahan tersebut menjadi kali kedelapan yang dilakukan Satgas PKH sejak dibentuk pada Februari 2025.
Dari total lahan yang diserahkan, sebanyak 140.762,04 hektare berasal dari sektor perkebunan. Lahan tersebut diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk selanjutnya dikelola Agrinas Palma Nusantara.
Kemudian terdapat 118.256,74 hektare kawasan hutan konservasi dan hutan lindung yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk kepentingan reforestasi.
Selain itu, Satgas PKH menyerahkan 211,95 hektare lahan dari kawasan pertambangan kepada Kementerian Kehutanan.
Sebelumnya Serahkan Rp10,27 Triliun
Satgas PKH sebelumnya juga telah menyerahkan hasil penertiban kawasan hutan kepada negara.
Pada 13 Mei 2026, Satgas PKH menyerahkan uang sebesar Rp10,27 triliun kepada negara.
Pada saat yang sama, Satgas juga menyerahkan lahan seluas 2.373.171,75 hektare sebagai bagian dari upaya penguasaan kembali kawasan hutan yang bermasalah.
Dengan penyerahan terbaru tersebut, Satgas PKH kembali menyerahkan hasil penertiban berupa penerimaan negara serta kawasan yang telah diambil alih untuk selanjutnya dikelola sesuai ketentuan pemerintah. (AD)
Foto: Istimewa






