Usai Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Soroti Miras hingga Dugaan Pungli Antar-Napi

Ombudsman RI menyerahkan sejumlah saran perbaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terkait temuan dalam inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Saran tersebut diserahkan Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan kepada Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan di Kantor Kemenimipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Syafrida mengatakan saran perbaikan itu merupakan tindak lanjut atas temuan Ombudsman saat melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026.

“Hari ini kami menyerahkan saran perbaikan terkait dengan temuan Ombudsman pada Lapas Kelas IIA Cibinong di tanggal 23 September yang lalu untuk dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh Kementerian Imipas, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas,” kata Syafrida.

Ombudsman Temukan Sejumlah Persoalan

Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu segera mendapat perhatian Kemenimipas. Salah satunya berkaitan dengan hambatan yang dialami Ombudsman ketika menjalankan fungsi pengawasan di Lapas Cibinong.

Syafrida juga mengungkap adanya potensi kerentanan dalam pengendalian bangunan serta aspek keamanan di dalam lapas. Selain itu, Ombudsman menemukan adanya fasilitas tertentu serta dugaan perlakuan berbeda terhadap warga binaan yang perlu didalami lebih lanjut.

“Dan kemudian ditemukannya minuman beralkohol di kamar hunian, kendaraan mewah di area lapas, kemudian potensi adanya upaya yang mengarah penyuapan kepada kami, Ombudsman, saat kami melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke Lapas Kelas IIA Cibinong,” ujarnya.

Menurut Syafrida, temuan tersebut menjadi indikasi adanya persoalan yang lebih luas dalam sistem pengawasan dan tata kelola pemasyarakatan.

Dia menyebut kondisi di Cibinong dapat menjadi gambaran mengenai persoalan yang berpotensi terjadi di sejumlah lapas dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia.

“Ini merupakan fenomena puncak gunung es terkait dengan tata kelola pelayanan publik di lapas dan rutan di seluruh Indonesia,” katanya.

Ombudsman Soroti Dugaan Pungli Antar-Napi

Salah satu hal yang menjadi perhatian Ombudsman adalah dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan bukan oleh petugas lapas, melainkan sesama warga binaan.

Syafrida mengatakan Ombudsman menerima laporan dari sejumlah mantan warga binaan Lapas Cibinong terkait dugaan praktik tersebut.

“Karena ini kami setelah kami melakukan sidak di Cibinong, kami mendapatkan banyak laporan dari mantan warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong, Pak Irjen, yang datang langsung ke Ombudsman maupun menyampaikan melalui surat, bahwa ini, praktik pungli ini dilakukan bukan oleh petugas, tapi adalah oleh sesama warga binaan,” ujar Syafrida.

Dia juga mengungkap adanya laporan mengenai dugaan kekerasan terhadap warga binaan yang tidak mampu memenuhi permintaan uang dari sesama narapidana.

Menurutnya, terdapat laporan mengenai tindakan kekerasan menggunakan botol bekas yang dibakar dan diteteskan ke tangan warga binaan yang tidak mampu membayar.

“Ini penting untuk dilakukan karena kemungkinan praktik ini terjadi di antara sesama warga binaan,” katanya.

Syafrida menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius agar warga binaan tidak melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap warga binaan lainnya, termasuk tindakan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.

11 Saran Ombudsman

Ombudsman kemudian menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Kemenimipas untuk memperbaiki tata kelola di Lapas Cibinong sekaligus memperkuat sistem pengawasan pemasyarakatan.

Berikut saran perbaikan yang disampaikan Ombudsman:

  • Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi Lapas Kelas IIA Cibinong.
  • Menertibkan fasilitas dan bangunan yang tidak sesuai ketentuan. Syafrida menekankan penertiban tidak harus dilakukan dengan menghancurkan atau meruntuhkan bangunan, tetapi melalui pemeriksaan dan pengembalian fungsi sesuai peruntukannya.
  • Memastikan kesetaraan perlakuan dan pelayanan terhadap seluruh warga binaan pemasyarakatan.
  • Memperkuat pengawasan melekat dan berjenjang secara berkelanjutan oleh pengawas internal Kemenimipas.
  • Mengevaluasi penempatan dan rotasi petugas pemasyarakatan.
  • Mengevaluasi manajemen penempatan warga binaan agar prinsip kesetaraan perlakuan dapat diterapkan.
  • Memperkuat mekanisme pencegahan pungli dan praktik transaksional, termasuk yang berpotensi dilakukan antarsesama warga binaan.
  • Menjamin akses pengawas eksternal, termasuk Ombudsman, untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik dan tata kelola lapas maupun rutan.
  • Melakukan evaluasi secara sistemik terhadap seluruh lapas dan rutan.
  • Mencegah dan menindak segala upaya yang mengarah pada penyuapan di seluruh jajaran Kemenimipas.
  • Menyampaikan hasil pemeriksaan dan evaluasi secara berkala dan terbuka kepada pihak-pihak terkait, termasuk Komisi III DPR RI, Ombudsman, serta pihak lain yang memiliki kepentingan dalam pengawasan.

Ombudsman Siap Bantu Pembenahan Lapas

Syafrida mengatakan persoalan tata kelola pemasyarakatan merupakan tantangan besar bagi Kemenimipas. Karena itu, Ombudsman menyatakan siap berkolaborasi dalam memperbaiki sistem pelayanan dan pengawasan di lapas maupun rutan.

“Sangat besar tantangan Kementerian Imipas dalam melaksanakan perbaikan, sehingga kami menyatakan kami siap untuk berkolaborasi membantu Kementerian Imipas dalam melakukan perbaikan dalam tata kelola lapas dan rutan di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Ombudsman juga meminta agar akses pengawasan eksternal tidak dibatasi. Menurut Syafrida, Ombudsman perlu diberikan ruang untuk melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu ketika diperlukan dalam rangka memastikan pelayanan publik dan tata kelola pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan.

“Jadi kami berharap dengan peristiwa ini, kami diberikan akses seluas-luasnya untuk bisa setiap waktu yang diperlukan untuk kami melakukan pengecekan terkait dengan pelayanan dan tata kelola lapas dan rutan di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (AD)

Foto: Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup