RUU Ketenagakerjaan Atur 13 Hal Baru, Ada Larangan Tahan Ijazah Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memaparkan sejumlah ketentuan baru dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Sedikitnya terdapat 13 pengaturan baru yang ditujukan untuk memperkuat perlindungan hak pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang lebih berkeadilan.
Yassierli menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
“RUU Ketenagakerjaan mengatur 13 ketentuan hal baru,” kata Yassierli dalam rapat tersebut.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah larangan bagi perusahaan menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
Selain itu, pemerintah mendorong penguatan sistem sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dalam RUU tersebut, posisi BNSP juga diperkuat sebagai lembaga nonstruktural yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pengawasan ketenagakerjaan juga menjadi salah satu poin yang diperkuat. Pemerintah akan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan rasio jumlah pengawas terhadap pekerja, buruh, maupun perusahaan di masing-masing kabupaten/kota.
RUU tersebut juga mengatur pembentukan komite pengawasan ketenagakerjaan. Pengawasan nantinya turut melibatkan DPR RI.
“Dan pengawasan yang dilakukan juga oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” ujar Yassierli.
13 Pengaturan Baru
Berikut 13 pengaturan baru yang tercantum dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan:
- Larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.
- Penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui BNSP sekaligus penguatan posisi BNSP sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
- Optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan, termasuk penguatan jumlah dan kapasitas pengawas berdasarkan rasio pekerja dan perusahaan di setiap daerah serta pembentukan komite pengawasan.
- Integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas kebijakan serta menyinkronkan perencanaan ketenagakerjaan.
- Pengaturan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Penguatan perlindungan pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta hak atas upah.
- Perlindungan tenaga kerja penyandang disabilitas untuk menjamin pemenuhan hak dalam hubungan kerja.
- Peningkatan produktivitas tenaga kerja melalui kolaborasi antara pengusaha, pekerja, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
- Perluasan perlindungan terhadap pekerjaan fleksibel sebagai respons terhadap munculnya jenis pekerjaan baru di masa depan atau future of work.
- Penguatan mekanisme penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) melalui survei oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional, sekaligus memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah.
- Optimalisasi perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.
- Pengaturan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) bagi orang asing yang memiliki hubungan perkawinan sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk anak dari perkawinan tersebut.
- Penguatan perlindungan pekerja alih daya di lingkungan BUMN, antara lain dengan mewajibkan penyelenggaraan kegiatan alih daya oleh anak perusahaan.
“Dan terakhir, penguatan perlindungan pekerja/buruh alih daya pada BUMN yaitu dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan,” kata Yassierli.
DPR Setujui RUU Jadi UU
Dalam rapat paripurna yang sama, DPR RI menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan tersebut diambil sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada pembentuk undang-undang.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi dalam rapat paripurna.
“Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan.
Peserta rapat kemudian menyatakan setuju.
Pengesahan RUU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK antara lain meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan mengenai ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Putusan tersebut dibacakan MK pada 31 Oktober 2024. MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru.
Dengan demikian, batas waktu yang diberikan MK akan berakhir pada 31 Oktober 2026. (AD)
Foto: Istimewa







