KPK Panggil Lagi Istri Polisi Yayat Sudrajat di Kasus Suap Proyek Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Rista Mardiana (RM), istri anggota Polri Yayat Sudrajat alias Lippo. Rista dimintai keterangan sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Rista dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi RM (Rista),” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Namun, berdasarkan data KPK hingga pukul 13.39 WIB, Rista belum tercatat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Rista pada Senin (28/9), tetapi dia tidak memenuhi panggilan penyidik.

Pemeriksaan terhadap Rista berkaitan dengan penelusuran aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. KPK sebelumnya menyebut sejumlah aset Yayat diduga ditempatkan atas nama Rista.

Salah satu aset yang tengah ditelusuri KPK berada di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Aset tersebut berupa area glamping yang dilengkapi kebun durian dan alpukat dengan luas sekitar 1,5 hektare. KPK telah melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi tersebut.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada Agustus 2026. Artinya, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara pengembangan tersebut.

Berawal dari OTT Bupati Bekasi

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap sejumlah pihak, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Dua hari setelah OTT, tepatnya pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka.

KPK menyebut Ade dan HM Kunang sebagai pihak yang diduga menerima suap, sedangkan Sarjan diduga sebagai pemberi.

Dalam konstruksi perkara awal, KPK menduga Sarjan memberikan uang kepada Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang dengan total mencapai Rp11,4 miliar.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 10 September 2026. Pengembangan dilakukan berdasarkan sprindik umum yang diterbitkan pada Agustus 2026.

Dalam proses tersebut, penyidik KPK terus memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk aset yang dikaitkan dengan Yayat Sudrajat dan diatasnamakan Rista Mardiana. (AD)

Foto: Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup