Lahan Lapas Cibinong Milik Pemkab Bogor, Administrasinya Kini Ditata

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, kembali menata administrasi aset daerah yang digunakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.

Penataan dilakukan sebagai bagian dari inventarisasi aset Pemkab Bogor setelah pemerintah daerah menerima masukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan inventarisasi dilakukan terhadap seluruh aset milik Pemkab Bogor yang saat ini dimanfaatkan oleh instansi vertikal maupun pihak lainnya.

“Kita diberikan saran masukan, salah satunya Badan Pemeriksa Keuangan, kedua oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan inventarisasi terhadap aset-aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor,” kata Rudy di Cibinong, Kamis (1/10/2026).

Menurut Rudy, proses inventarisasi dan penataan administrasi tersebut dilakukan sejak 2025 hingga 2026. Pemkab Bogor juga kembali memeriksa dokumen-dokumen terkait penggunaan aset daerah oleh pihak lain.

Salah satu aset yang menjadi bagian dari penataan ialah lahan di kawasan Lapas Cibinong. Lahan tersebut menjadi sorotan setelah ditemukan 10 bangunan yang disebut memiliki fasilitas berstandar “apartemen” dan kemudian dibongkar.

Lapas Cibinong Ajukan Pemanfaatan Lahan

Rudy menjelaskan pihak Lapas Cibinong sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Pemkab Bogor pada 2023 terkait kebutuhan lahan untuk mendukung pengembangan pelayanan pemasyarakatan.

“Lapas Cibinong di tahun 2023 bersurat kepada Pemerintah Kabupaten Bogor karena di sebelahnya ada lahan milik Pemerintah Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Namun, Rudy mengatakan dokumen yang diajukan pada saat itu belum mencantumkan secara rinci mengenai peruntukan penggunaan lahan.

Pemkab Bogor kemudian melakukan penataan ulang administrasi pemanfaatan aset hingga akhirnya diterbitkan dokumen pinjam pakai pada 2026.

Rudy menegaskan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah oleh instansi lain harus tetap mengikuti peruntukan ruang serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Seluruh data aset milik Pemerintah Kabupaten Bogor kami inventarisir kembali. Surat-menyuratnya kami bedah kembali,” katanya.

Dia menyebut penggunaan aset milik Pemkab Bogor oleh instansi vertikal bukan hanya terjadi di Lapas Cibinong.

Sejumlah fasilitas milik kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kodim, kejaksaan hingga Koramil juga berada di atas lahan milik Pemkab Bogor.

Kepemilikan Aset Tetap Pemkab Bogor

Rudy memastikan pemanfaatan lahan oleh instansi lain tidak mengubah status kepemilikan aset.

Menurutnya, Pemkab Bogor tetap berkewajiban menjaga dan mengawasi aset daerah meskipun lahan tersebut digunakan oleh instansi lain.

“Kami tugasnya adalah menjaga aset digunakan oleh siapapun, tetapi aset tersebut masih merupakan milik Pemerintah Kabupaten Bogor,” tegas Rudy.

Terkait 10 bangunan di Lapas Cibinong yang telah dibongkar, Pemkab Bogor juga akan menelusuri administrasi perizinannya melalui perangkat daerah terkait.

Rudy memastikan pembangunan fasilitas tersebut tidak menggunakan APBD Kabupaten Bogor berdasarkan hasil pengecekan pemerintah daerah.

Dokumen Pinjam Pakai Terbit 2026

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika sebelumnya menjelaskan proses pemanfaatan lahan tersebut kemudian dilengkapi dengan dokumen pinjam pakai.

Lapas Cibinong mengajukan permohonan pinjam pakai bidang tanah melalui surat Nomor WP.11.PAS-UM.01.01-2747 tertanggal 6 Juni 2026.

Pemkab Bogor selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan pinjam pakai Nomor 500.17.3.1/857-BPKAD pada 28 Juli 2026.

Setelah itu, perjanjian pinjam pakai lahan dituangkan dalam dokumen Nomor 500.17.2/586-BPKAD yang diterbitkan pada 13 Agustus 2026.

Pemkab Bogor menyatakan penataan administrasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pemanfaatan aset daerah tercatat dan memiliki dasar administrasi yang jelas. (AD)

Foto: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup