154 Kades Kabupaten Bekasi Resmi Dilantik, Bupati Ingatkan Bahaya Korupsi

Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengingatkan 154 kepala desa (kades) yang baru dilantik agar tidak menyalahgunakan jabatan, terutama dalam pengelolaan dana desa. Dia meminta seluruh kades menjaga integritas dan menjalankan pemerintahan secara transparan.

Peringatan itu disampaikan Asep saat memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 154 kepala desa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (4/11/2026).

Asep menegaskan, jabatan kepala desa merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Karena itu, para kades diminta menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan maupun praktik korupsi.

“Jaga amanah dan integritas. Jalankan tugas dengan jujur, transparan dan akuntabel. Hindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan korupsi,” kata Asep.

Dia juga menyoroti pentingnya tata kelola keuangan desa. Menurutnya, dana desa, alokasi dana desa, serta aset milik desa harus dikelola secara tertib dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Asep mengingatkan agar anggaran yang dikelola pemerintah desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Pengelolaan keuangan dan aset desa harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, bukan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” ujarnya.

Selain mengingatkan soal pengelolaan anggaran, Asep meminta para kepala desa meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dia berharap kades lebih tanggap terhadap kebutuhan dan keluhan masyarakat di wilayah masing-masing.

Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian di antaranya penanganan kemiskinan, peningkatan sarana dan prasarana, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga perbaikan kualitas pelayanan publik.

Asep juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan Pemkab Bekasi. Menurutnya, program pembangunan di tingkat desa harus sejalan dengan arah kebijakan pemerintah daerah agar pelaksanaannya lebih efektif dan tepat sasaran.

Dia berharap 154 kepala desa yang kini resmi mengemban jabatan untuk periode 2026-2034 dapat menjalankan tugas secara profesional, menjaga kepercayaan masyarakat, serta mengutamakan kepentingan warga. (AD)

Foto: Dok. Pemkab Bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup