KPK Tunggu Data Lengkap Ombudsman soal Dugaan Pungli di Lapas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dapat melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) kepada aparat penegak hukum (APH).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan laporan dapat disampaikan apabila Ombudsman telah memiliki data dan informasi yang dinilai cukup untuk mendukung dugaan tersebut.

“Kalau memang datanya lengkap, pasti ORI akan melaporkan,” kata Setyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Setyo mengatakan Ombudsman dapat menyampaikan laporan tersebut kepada KPK maupun aparat penegak hukum lainnya.

“Bisa ke KPK atau APH lain,” ujarnya.

Meski demikian, Setyo menduga Ombudsman masih memprioritaskan penyelesaian pemeriksaan terhadap berbagai temuan di lapas dan rutan sebelum membawa dugaan pungli tersebut ke ranah penegakan hukum.

“Saya yakin mereka masih fokus dengan yang saat ini jadi perhatian banyak pihak,” katanya.

Temuan Fasilitas ‘Apartemen’ di Lapas Cibinong

Sebelumnya, Ombudsman melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 23 September 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang disebut memiliki standar seperti apartemen di lingkungan lapas.

Temuan itu kemudian mendapat perhatian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto juga mendatangi Lapas Cibinong pada 25 September 2026 untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Tak lama setelah temuan mencuat, Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural lainnya dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan.

Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Pekan

Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 29 September 2026, Ombudsman kembali mengungkap informasi mengenai dugaan pungutan liar di Lapas Cibinong.

Dugaan tersebut berupa pungutan sekitar Rp150 ribu per pekan terhadap warga binaan di salah satu blok lapas.

Ombudsman juga menerima informasi mengenai dugaan pungli di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Pungutan yang dilaporkan antara lain terkait biaya pemindahan kamar yang disebut mencapai Rp500 ribu.

Selain itu, terdapat informasi mengenai dugaan pungutan hingga Rp250 juta agar warga binaan dapat menggunakan telepon seluler di dalam rutan.

Informasi mengenai dugaan pungutan tersebut masih menjadi bagian dari penelusuran dan pemeriksaan. Jika data dan bukti dinilai telah memadai, Ombudsman dapat meneruskan laporan kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan. (AD)

Foto: Ilustrasi/AI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup