Bangunan ‘Apartemen’ di Lapas Cibinong Tak Tercatat sebagai BMN, Kemenimipas: Bukan dari APBN
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).
Temuan tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan saat mendampingi kunjungan Komisi XIII DPR RI ke Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026). Pemeriksaan sementara juga menunjukkan pembangunan fasilitas tersebut tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” kata Rudi.
Tim pemeriksa juga menemukan lokasi bangunan berada di kawasan aliran atau bantaran sungai. Menurut Rudi, kawasan tersebut tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.
Kemenimipas masih menelusuri asal-usul pembangunan fasilitas tersebut, termasuk proses pembangunannya hingga pihak yang pernah menggunakan atau menempatinya.
Rudi mengatakan tim telah memperoleh sejumlah informasi mengenai pihak yang pernah menggunakan bangunan tersebut. Informasi itu diperoleh setelah sebelumnya Ombudsman RI menemukan foto serta sejumlah barang di dalam fasilitas tersebut.
“Memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi, siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya,” ujarnya.
Dalami Fasilitas Lain
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap bangunan yang disebut sebagai “apartemen”. Tim juga mendalami sejumlah fasilitas lain di lingkungan Lapas Cibinong.
Beberapa di antaranya yakni tempat kebugaran dan ruangan yang disebut dipersiapkan sebagai simulator golf.
Rudi mengatakan fasilitas simulator golf tersebut belum selesai. Di dalam ruangan baru ditemukan karpet, sementara proses pengadaan fasilitas tersebut masih ditelusuri oleh tim pemeriksa.
“Kemudian ada juga simulator golf. Itu belum selesai, baru ada karpetnya. Ini juga sedang kita dalami pengadaannya,” kata Rudi.
Tim juga memeriksa ruangan asimilasi yang berada di bagian belakang lapas. Berdasarkan informasi yang diterima, ruangan tersebut telah lama digunakan sebagai tempat latihan.
Saat pemeriksaan berlangsung, tim menemukan dua warga binaan berada di lokasi tersebut. Keberadaan kedua warga binaan itu masih didalami untuk mengetahui alasan dan mekanisme penggunaannya.
Ada Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Dari pemeriksaan sementara, Kemenimipas menyimpulkan terdapat peristiwa yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang.
Rudi mengatakan temuan tersebut berkaitan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang,” tegas Rudi.
Menurut Rudi, penyalahgunaan wewenang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat. Namun, Kemenimipas belum menyebut pihak yang dinilai bertanggung jawab atas dugaan tersebut.
Sebab, proses pemeriksaan dan analisis terhadap seluruh keterangan serta bukti masih berlangsung.
Pemeriksaan dilakukan tim gabungan yang terdiri atas Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk Kepala Lapas Cibinong. Keterangan tersebut kemudian akan dicocokkan dengan dokumen dan bukti lain sebelum Kemenimipas menetapkan kesimpulan akhir.
“Kami tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja. Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain,” ujar Rudi.
Kemenimipas selanjutnya berencana menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan kepada Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI pada Senin.
Penyampaian tersebut dilakukan setelah tim menyelesaikan analisis terhadap seluruh keterangan dan bukti yang telah dikumpulkan. (AD)
Foto: Antara






